Pelaku Curanmor yang Bawa Kabur Motor Teman Sendiri saat Buang Air di Bekasi Ditangkap

- 7 Juni 2024, 10:55 WIB
Polsek Cikarang Timur mengungkap soal kasus curanmor.
Polsek Cikarang Timur mengungkap soal kasus curanmor. /Instagram/humaspolresmetrobekasi/

PATRIOT BEKASI - Dua pelaku pencurian motor atau curanmor dilaporkan berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Kedua pelaku ini masing-masingnya berinisial GOT usia 23 tahun dan AS berusia 29 tahun, dan sama-sama warga Jatiasih, Kota Bekasi.

Para pelaku curanmor tersebut diinformasikan membawa kabur motor milik teman mereka sendiri ketika korban sedang buang air kecil di pinggir jalan.

Lebih lanjut, AKP M. Trisno selaku Kapolsek Cikarang Timur menyampaikan bahwa aksi kedua pelaku curanmor ini terjadi sekitar jam 01.00 WIB dini hari pada Rabu, 5 Juni 2024.

Baca Juga: Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penghilangan Nyawa Anak di Bantargebang Bekasi

Kejadian tersebut mereka lakukan di Jalan Raya Urip Sumoharjo, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Ketika itu, diungkapkan Trisno, pelaku dengan inisial AF mengendarai motor bersama teman-temannya, salah satunya ialah AS dan GOT yang berboncengan.

Sesampainya mereka di lokasi kejadian perkara atau TKP, AF hendak buang air kecil. Namun, kedua temannya itu malah menggondol motornya.

"Kemudian dua pelaku temannya yang dibonceng tadi itu kabur membawa sepeda motor korban," katanya.

Akhirnya korban pun melaporkan kejadian ini ke polisi dan dalam waktu kurang dari 1*24 jam polisi dilaporkan berhasil menindaklanjuti dan mencari keberadaan pelaku. Sehingga keduanya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Saat ditangkap mereka juga digeledah dan ditemukan barang bukti berupa kunci letter T.

Berdasarkan pengakuan pelaku, keduanya ternyata melakukan aksi serupa sebanyak dua kali di wilayah Kota Bekasi.

Di sisi lain, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya selain kunci letter T, yaitu satu motor dan satu STNK.

"Modus pelaku saat lengah pelaku membawa kabur. Karena kenal pelaku dan korban jadi langsung dibawa kabur," tuturnya.

Atas perbuatan yang dilakukan keduanya ini, mereka harus mempertanggungjawabkan aksi tersebut dan terancam hukuman pidana penjara selama tujuh tahun sesuai Pasal 363 ayat satu KUHP.***

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah