2. KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Penggati KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP/SUKET 5 lembar.
3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
Baca Juga: Hasil Liga Champions Grup C: Lewat Bola Mati, Manchester City Pulangkan Porto dengan Tangan Kosong
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari H-14 sebelum masa berlaku habis.
5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, harus diproses di Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.
Baca Juga: Ingin Pandemi Segera Berakhir, Anak Muda di Inggris Rela Disuntik dengan Kandungan Virus Corona
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta, tidak tuli, tidak cacat fisik, dan visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan. (Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling).
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi sebesar Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.
SIM keliling tidak akan beroperasi di tanggal merah atau libur nasional dan akhir bulan.***