"Pemilik mobil tersebut yaitu warga Tambun selatan dengan inisial AG yang kini masih dalam pencarian petugas," ujar Ketua DPC PDI-P Kota Bekasi itu.
Walaupun sudah ada peraturan yang mengatur pengelolaan sampah, Pemerintah masih belum gencar untuk dapat mengelola limbah dari sampah itu sendiri.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Pernikahan ke-7 dengan Sarwendah, Ruben Onsu: Tolong Jangan Pisahkan Kami
Sehingga setiap harinya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) angkanya terus menambah.
Kesadaran masyarakat akan sampah masih sangat minim. Banyak dampak yang diakibatkan karena sampah dan kebiasaan membuang sampah sembarangan.
Akibat dari membuang sampah sembarangan dapat mengganggu aktivitas warga sekitar karena akan timbul bau pada sampah tersebut.
Baca Juga: Nilai Satu Tahun Kepemimpinan Jokowi, Rocky Gerung: Skor A Buat Kebohongan, Minus untuk Kejujuran
Kemudian, disaat musim penghujan, sampah akan menjadi penghambat untuk air yang mengalir dan kemudian akan menimbulkan banjir.
Seperti yang sudah diatur dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Permasalahan sampah diakui oleh Wakil Walikota Bekasi menjadi menakutkan di negeri ini.
Editor: Puji Fauziah