Baca Juga: Klarifikasi Terima SGD 100 Ribu, Boyamin Saiman Datangi KPK
Hubungi redaksi Pikiran Rakyat Media Network wilayah Bekasi melalui media sosial resmi. Follow dan kirimkan pertanyaan Anda melalui direct message di Instagram @pikiranrakyat_bekasi atau Twitter @PRMN_Bekasi. #PRMNSahabatUMKM
Bila memenuhi 4 syarat di atas, pelaku UMKM di wilayah Bekasi dan sektiarnya perlu melakukan langkah berikut:
1. Menulis gambaran produk dan atau jasanya maksimal 300 kata, disertai dengan nama pemilik usaha, nama usaha, alamat jelas usaha, dan nomor HP pemilik usaha atau media sosial resmi UMKM Anda.
2. Melampirkan foto pendukung dengan kualitas terbaik minimal 3 sisi yang berbeda (foto wajib landscape/datar dengan ukuran 700 x 465 piksel).
3. Melampirkan scan atau foto KTP pemilik usaha.
4. Artikel, foto, dan scan atau foto KTP dikirim melalui email redaksi kami: [email protected].***