PR BEKASI - Hingga saat ini telah kita ketahui bahwa menjadi Imam di sebuah masjid biasa dilakukan secara sukarela atau memang ditunjuk karena merupakan bagian dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) masjid tersebut.
Namun kabar gembira datang dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi KH. Imam Mulyana, ia memastikan para Imam masjid di Kabupaten Bekasi mulai tahun 2021 akan mendapatkan gaji.
Menurutnya besarannya bisa mencapai hingga Rp2.5 juta per bulan.
Baca Juga: Lobi Mahasiswa se-Indonesia Bahas Turunan UU Cipta Kerja, Jokowi Turunkan Stafsus Milenialnya
"Imam masjid ya kita gaji, tentunya dengan hasil seleksi, nanti ada yang seleksi dari LPTQ,” ucapnya.
Di antara syarat bagi Imam yang mendapatkan tunjangan kesejahteraan itu adalah memiliki suara yang bagus dan merdu saat membacakan ayat suci Aquran saat salat.
“Ya kalau suaranya kurang bagus ya tidak bisa masuk,” ujar Imam sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jumat, 6 November 2020.
DMI mengakui telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi mengenai kesejahteraan untuk para imam masjid.
Hasilnya, Pemda dalam hal ini Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja sangat mendukung program DMI Kabupaten Bekasi itu. “Ya insyaallah terealisasi tahun depan,” katanya.
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: Pemkab Bekasi