Bupati menambahkan, pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi harus memenuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Covid-19.
Pemkab Bekasi sudah mengantisipasi untuk mencegah terjadinya kerumunan masa, maka pencoblosan tidak dipusatkan di satu tempat tapi dengan membuat aturan 1 TPS hanya untuk maksimal 1000 orang.
Baca Juga: Sentil Masalah Anies Baswedan dan Habib Rizieq, Sudjiwo Tedjo: Bangsa Ini Kekurangan Senja
“Bilik suara dan kotak suara di TPS juga diperbanyak agar pencoblosan dan penghitungan suara dapat dilakukan secara serentak. Tentu saja kita ingin protokol kesehatannya betul-betul dilakukan, dengan memakai masker, jaga jarak, dan tidak berkerumun,” ujarnya.
Bupati Bekasi juga meminta kepada calon kepala desa yang menang agar tidak merayakan kemenangan dengan pawai, konvoi atau kegiatan lain yang mengundang terjadinya kerumunan masa.***