Curi-curi Pengukuran Tanah Tanpa Izin, Ketua RT di Bekasi Habisi Nyawa Calo Tanah

- 21 November 2020, 11:58 WIB
Ilustrasi pembacokan Ketua RT di Bekasi terhhadap calo tanah.
Ilustrasi pembacokan Ketua RT di Bekasi terhhadap calo tanah. /Dok. PMJ News /

PR BEKASI – Peristiwa pembacokan terjadi di Jalan Nilam, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Diketahui pelaku adalah seorang Ketua RT setempat yang berinisial AS (43) tega menghabisi nyawa calo tanah berinisial MM berusia 55.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu, 18 November 2020 sekira pukul 11.30 WIB.

Baca Juga: TNI Nyatakan Siap 'Sweeping' FPI Jika Perlu, Profesor Monash Australia: Kok Sekarang Kayak 1998?

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Jimmy Martin Siamanjuntak menyebutkan bahwa pembacokan ini bermula saat korban melakukan pengukuran tanah tanpa izin terlebih dahulu kepada AS, Ketua RT setempat.

“Awalnya siang itu, tersangka keluar rumah untuk membagikan bansos kepada warga. Namun saat itu, tersangka mendapat telepon dari salah satu warga yang mengabarkan sedang ada pengukuran tanah,” kata Kompol Jimmy saat dikonfirmasi pada Jumat, 20 November 2020 kemarin, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Sabtu, 21 November 2020. 

Mendapat laporan tersebut, tersangka yang kesal kemudian mendatangi lokasi pengukuran tanah.

Tiba di lokasi, tersangka melihat ada lima orang termasuk korban saat tengah mengukur tanah.

Baca Juga: Komentari Sikap Pangdam Jaya, Andie Arief Kutip Ucapan SBY Soal Penyalahgunaan Kekuatan Militer

Kemudian, tersangka langsung menghampiri korban dan meminta mereka pergi dari lokasi tersebut.

“Tersangka turun dari sepeda motor, kemudian langsung menghampiri korban sambil marah dan meminta mereka pergi,” katanya.

Jimmy juga mengungkapkan bahwa setelah mendapat peringatan, korban dan empat temannya diketahui tidak mau membubarkan diri.

Hal tersebut yang membuat kekesalan sang ketua RT memuncak dan secara tak sengaja melihat golok di warung kopi, kemudian senjata tajam itu dihujamkan ke korban.

Baca Juga: Soroti Kelakuan TNI Copot Baliho Habib Rizieq, Fahri Hamzah: Ini Sudah 'Lampu Kuning'

“Karena korban tidak mau pergi atau membubarkan diri, akhirnya tersangka tambah kesal lalu tersangka melihat sebilah golok di warung dan menghampiri korban sambil membacokkan golok ke tubuhnya,” katanya, menjelaskan.

Diketahui, sesaat setelah membacok korban, tersangka langsung menyerahkan diri ke pihak kepolisian sambil membawa barang bukti senjata tajam yang digunakan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal pembunuhan subsider penganiyaan yang mengakibatkan matinya korban.

Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x