Masuki Babak Baru, Polisi Periksa 4 Direktur RS UMMI Terkait Hasil Swab Test Habib Rizieq Hari Ini

30 November 2020, 07:08 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono. /ANTARA/HO-Polri/ANTARA

PR BEKASI – Berkaitan dengan hasil pengambilan tes usap pemimpin organisasi Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Polri segera mengagendakan pemeriksaan terhadap empat direktur Rumah Sakit (RS) Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat pada Senin, 30 November 2020 besok.

Pemeriksaan tersebut dilakukan karena munculnya dugaan yang mengatakan Direktur RS Ummi menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular dengan tidak terbuka terkait hasil tes usap Habib Rizieq Shihab yang sempat dirawat di rumah sakit tersebut.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, hal tersebut dikatakan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono pada Minggu, 29 November 2020/

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Bima Arya Cari Panggung Politik dari HRS, Yunarto Wijaya: Daripada Nyari Uang Haram 

"Pada hari Senin, tim penyidik gabungan Dittipidum Bareskrim, Direskrimum Polda Jabar, dan Satreskrim Polresta Bogor di Mapolresta Bogor akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Argo Yuwono dalam keterangannya di Jakarta.

Empat direktur yang diperiksa sebagai saksi adalah Direktur Utama RS Ummi dr. Andi Tatat, Direktur Umum RS Ummi Najamudin, Direktur Pemasaran RS Ummi Sri Pangestu Utama, dan Direktur Pelayanan RS Ummi dr. Rubaedah.

Selain empat direktur itu, polisi juga akan memeriksa Manajer RS Ummi dr. Zacki Faris Maulana, perawat RS Ummi Fitri Sri Lestari, perawat RS Ummi Rahmi Fahmi Winda, Koordinator Mer-C dr. Hadiki Habib, dan dr. Mea serta pihak keluarga Hanif Alatas.

Untuk pemeriksaan yang dilakukan hari ini akan dilakukan terlebih dahulu terhadap Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dr. Johan.

Baca Juga: Alami Sesak Napas, Pria Ini Baru Sadar Bahwa Pernah Masukkan Koin 50 Tahun Lalu ke Hidung Kanannya 

Sebelumnya, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984.

Dalam laporan itu, RS UMMI diduga menghalangi atau menghambat Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor yang akan melakukan tes usap terhadap salah satu pasien yang diduga terpapar Covid-19.

Kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, RS Ummi dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol penanganan pasien tersebut.

Selain itu, diketahui Pihak Penyidik dari Polresta Bogor tengah melakukan proses penyelidikan terkait Habib Rizieq Shihab yang dikabarkan kabur dari RS Ummi saat sedang menjalani perawatan.

Baca Juga: Minta Benahi Diri, Pramono Anung: ASN, TNI, dan Polri adalah Mesin Utama Pemerintah Saat Ini 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan kepergian Habib Rizieq Shihab dari RS UMMI tidak diketahui Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

"Kepergiannya tidak terlacak oleh Satgas Covid-19, saat ini pihak Polresta Bogor sekarang sudah datang, melakukan penyelidikan," katanya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh pihak kepolisian, Habib Rizieq Shihab diduga kabur meninggalkan rumah sakit tempat dirinya dirawat melalui pintu belakang atau pintu gudang obat pada Sabtu, 28 November 2020 sekira pukul 21.00 WIB.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler