Percepat Vaksinasi, Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Vaksin Covid-19

30 November 2020, 20:08 WIB
Ilustrasi vaksin covid-19. /Pixabay

PR BEKASI – Untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi dan mendukung penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia, Pemerintah Indonesia telah membebaskan pengenaan pajak impor terkait pengadaan vaksin.

Pembebasan pajak impor pada pengadaan vaksin tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.04/2020.

Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat di Jakarta, Senin, 30 November 2020.

Baca Juga: Tak Ingin Ada Kegaduhan Baru, Fadli Zon Desak Pemerintah Batalkan Calling Visa Israel

Dalam PMK tersebut, Syarif Hidayat mengatakan pemerintah memberikan fasilitas fiskal atas impor vaksin, bahan baku vaksin dan peralatan yang diperlukan dalam produksi vaksin, serta peralatan untuk pelaksanaan vaksinasi.

Fasilitas yang diberikan berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), dan dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

"Fasilitas dapat diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemda, Badan Hukum, atau Badan Non Badan Hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan," kata Syarif Hidayat, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Viral Video Seorang Kakek Dijambret yang Uangnya untuk Beli Kain Kafan, Taqy Malik: Saya Buka Donasi

Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan berupa fasilitas prosedural untuk pengeluaran barang dengan pelayanan rush handling, dengan mengajukan permohonan dan menyampaikan dokumen pelengkap pabean serta menyerahkan jaminan.

Dia mengatakan, jaminan tidak diperlukan apabila Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) pembebasan sudah terbit, izin lartas sudah dipenuhi, dan pemeriksaan fisik tidak dilakukan.

Fasilitas itu juga dapat diberikan melalui Pusat Logistik Berikat (PLB) atau pengeluaran dari Kawasan Berikat (KB) atau Gudang Berikat (GB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Kawasan Bebas, serta perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Baca Juga: Sampah Sungai Citarum Turun Selama Pandemi Covid-19, Ini Kata Ridwan Kamil

Permohonan fasilitas ini diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Bea Cukai tempat pemasukan barang dengan dilampiri rincian jumlah dan jenis barang beserta perkiraan nilai pabean serta izin dari instansi teknis terkait, apabila barang impor itu merupakan barang larangan dan/atau pembatasan.

Sedangkan, Badan Hukum atau Badan Non Badan Hukum yang mendapatkan penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan, harus melampirkan fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan surat penugasan/penunjukan serta rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

Secara keseluruhan, Syarif mengharapkan penerbitan PMK ini dapat memberikan kepastian hukum dan kesempatan kepada berbagai pihak untuk memenuhi kebutuhan vaksin dalam rangka penanganan Covid-19.

"Dengan terpenuhinya pelaksanaan vaksinasi di dalam negeri maka penanggulangan penyebaran penyakit virus corona dapat segera terealisasi," kata Syarif Hidayat.

Baca Juga: Patahkan Argumen HRS Soal Privasi Medisolda, Kapolda Jabar: Keselamatan Masyarakat Hukum Tertinggi

Bagi pengguna jasa maupun masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai di 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler