Tinggal 6 Hari Lagi, KPU Pastikan Pasien Covid-19 Tetap Dapat Memilih di Pilkada 2020

3 Desember 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2020. /KPU/kpu.maluku.go.id

PR BEKASI – Tidak terasa, 6 hari ke depan, sejumlah wilayah di Indonesia akan menggelar ajang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah yang baru yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Meski digelar di tengah pandemi covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan semua penduduk di daerah terkait yang menyelenggarakan Pilkada akan mendapatkan haknya.

Termasuk yang dikhawatirkan adalah semua pasien Covid-19 baik yang dirawat inap, isolasi mandiri, dan positif Covid-19 tetap dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak tahun 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Minta Maaf Soal Kerumunan Massa, dr. Tirta: Gak Ada Manusia yang Sempurna 

Pihak KPU memastikan bahwa petugas dan saksi akan datang kepada pemilih di tempat mereka diisolasi atau dirawat dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

Halo #TemanPemilih, setiap suara sangat berarti. Prinsip ini juga yang melatarbelakangi KPU untuk memastikan hak pilih pasien Covid-19 dan rawat inap tetap dapat gunakan hak pilihnya di 9 Desember nanti. Petugas dan Saksi datang menggunakan APD,” tulis KPU di akun Twitter resminya @KPU_ID yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Kamis 3 Desember 2020.

Pasien Covid-19 yang sedang menjalani rawat inap atau  isolasi mandiri akan ditangani oleh petugas dan saksi.

Hal ini berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) yang berdekatan dengan rumah sakit.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemenag Segera Salurkan Bantuan Paket Data Internet 50GB untuk Mahasiswa PTKI

Hal tersebut berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 72 ayat 1.

Pihak KPU pun menyatakan bahwa kebutuhan logistic untuk hari pemungutan suara sudah disiapkan. KPU pun memastikan pengelolaan mulai dari produksi hingga distribusi sesuai protocol kesehatan.

Untuk memastikan itu, KPU sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), TNI/POLRI, dan Satgas Covid-19.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Indonesia.go.id, bagi pemilih yang sehat tetap harus mengikuti protokol kesehatan dan datang ke TPS terdekat sesuai surat keterangan yang diterima.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemenag Segera Salurkan Bantuan Paket Data Internet 50GB untuk Mahasiswa PTKI

Berikut sejumlah aturan yang akan diterapkan saat pencoblosan di TPS pada Pilkada 2020.

Peraturan untuk Pemilih

1. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, yakni setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya. Maka periksa kembali kapan waktu Anda dapat memilih.

2. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek terlebih dahulu suhu tubuhnya. Jika suhunya normal, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.

3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS harus diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.

Baca Juga: Dewi Tanjung Bagikan Dokumen Hasil Tes Swab Habib Rizieq, Warganet Pertanyakan Kebenarannya

4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih, termasuk antarsesama pemilih.

5. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan langsung oleh petugas.

6. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.

7. Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir. Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.

Baca Juga: Minta Maaf Atas Kerumunan Massa, HRS: Itu di Luar Keinginan, Tanpa Kesengajaan, Murni Antusias Umat

Disclaimer: Peraturan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan KPU dalam mengatasi Covid-19, silakan untuk mengakses situs resmi https://jdih.kpu.go.id untuk informasi terbaru.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler