Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Maaher Janggal dan Ada Diskriminasi, Polri: Sudah Sesuai Prosedur

4 Desember 2020, 13:48 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. /ANTARA/ HO-Polri/

 

PR BEKASI - Buntut panjang unggahan yang dibuat oleh Soni Eranata (28) alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di media sosial, berujung pada penangkapan dirinya.

Penangkapan tersebut diduga karena video yang diunggah ustaz Maheer diduga berisi ujaran kebencian.

Namun, menurut pihak kuasa hukum dari ustaz Maaher, dirinya menyebutkan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian janggal dan diskriminasi.

Baca Juga: Merasa Difitnah karena Berperan Penjarakan Edhy Prabowo, Ngabalin Laporkan Dua Orang ke Polda Metro

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan bahwa penangkapan tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Ustaz Maaher At-Thuwailibi, telah sesuai prosedur.

"Sesuai prosedur penangkapan," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat 4 Desember 2020.

Awi meminta pihak yang berkeberatan untuk mengajukan gugatan praperadilan. 

Baca Juga: Ustaz Maaher Ditangkap, Habib Husin: Jangan Mentang-mentang Bisa Ceramah, Lalu Melontarkan Hinaan

"Mau diuji, silakan di pengadilan," katanya.

Awi pun menambahkan saat proses penangkapan, ustaz Maheer tidak melakukan perlawanan. 

"Enggak ada (perlawanan)," katanya.

Baca Juga: Entaskan Sengketa Tanah, Jokowi Adakan Pertemuan dengan Para Pegiat Lahan Reforma Agraria

Soni ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB pagi. 

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan. Selanjutnya keputusan ditahan tidaknya tersangka baru akan diputuskan setelah 24 jam pemeriksaan.

Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata.

Baca Juga: Laskar FPI Hadang Polisi Saat Temui HRS, Hamdan Zoelva: Hati-hati! Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara

Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Dalam kasusnya, tersangka Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) 

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Lakukan Tes Usap Massal kepada 2.000 Buruh di Kawasan Industri Cikarang

Diketahui ustaz Maheer pernah dilaporkan oleh CEO Cyber Indonesian, Muannas Alaidid atau Habib Muannas bersama Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada Senin, 16 November lalu.

Ustaz Maaher dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Habib Luthfi bin Yahya.

Habib Husin melalui akun Twitter pribadinya, mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri atas penangkapan ustaz Maheer.

Baca Juga: Mahfud MD Anggap Benny Wenda Buat Negara Ilusi, Fadli Zon: Jangan Anggap Enteng

"Apresiasi sebesar-besarnya ke Bareskrim Polri @CCICPolri @DivHumas_Polri yg sudah menangkap Maher atas tuduhan ujaran kebencian SARA," kata Habib Husin, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Jumat, 3 Desember 2020.

Habib Husni pun mengingatkan semua pengguna media sosial untuk bijak dalam menggunakan media sosial.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler