Laskar FPI Hadang Polisi Saat Temui HRS, Hamdan Zoelva: Hati-hati! Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara

- 4 Desember 2020, 12:49 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyoroti penghadangan polisi oleh Laskar FPI saat menuju kediaman Habib Rizieq Shihab.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyoroti penghadangan polisi oleh Laskar FPI saat menuju kediaman Habib Rizieq Shihab. /Instagram.com/@hamdanzoel

PR BEKASI – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva turut menyoroti kabar penghadangan polisi oleh Laskar FPI.

Penghadangan tersebut berkaitan dengan Polda Metro Jaya yang hendak mengantarkan surat pemanggilan kedua terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada Rabu, 2 Desember 2020.

Menurut Hamdan Zoelva, tindakan penghadangan tersebut dapat diancam sanksi pidana hingga penjara 1 tahun.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Lakukan Tes Usap Massal kepada 2.000 Buruh di Kawasan Industri Cikarang

Hal tersebut disampaikan Hamdan Zoelva melalui cuitan di akun Twitternya @hamdanzoelva pada Rabu, 2 Desember 2020.

“Hati-hati!!! Menurut Pasal 14, UU 4/1984 Ttg Penyakit Menular, menolak atau menghalangi untuk melakukan pemeriksaan, pengobatan, perawatan, isolasi dan upaya penanggulangan penyakit menular lainnya termasuk Covid-19 dapat dipidana 1 tahun penjara,” kata Hamdan Zoelva dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twittenya.

Selanjutnya, Hamdan Zoelva pun mengajak semua pihak untuk menjaga kondusivitas dan fokus pada penanggulangan pandemi Covid-19 serta ancaman resesi ekonomi.

“Semua pihak harus menjaga kondusivitas masyarakat. Mari kita tetap fokus memanggulangi pandemi Covid19 dan ancaman resesi ekonomi,” ujar Hamdan Zoelva.

Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Dikabarkan Berhak Mendapat BLT Sebesar Rp2,4 Juta

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x