PR BEKASI – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva turut menyoroti kabar penghadangan polisi oleh Laskar FPI.
Penghadangan tersebut berkaitan dengan Polda Metro Jaya yang hendak mengantarkan surat pemanggilan kedua terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pada Rabu, 2 Desember 2020.
Menurut Hamdan Zoelva, tindakan penghadangan tersebut dapat diancam sanksi pidana hingga penjara 1 tahun.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Lakukan Tes Usap Massal kepada 2.000 Buruh di Kawasan Industri Cikarang
Hal tersebut disampaikan Hamdan Zoelva melalui cuitan di akun Twitternya @hamdanzoelva pada Rabu, 2 Desember 2020.
“Hati-hati!!! Menurut Pasal 14, UU 4/1984 Ttg Penyakit Menular, menolak atau menghalangi untuk melakukan pemeriksaan, pengobatan, perawatan, isolasi dan upaya penanggulangan penyakit menular lainnya termasuk Covid-19 dapat dipidana 1 tahun penjara,” kata Hamdan Zoelva dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twittenya.
Hati-hati!!! Menurut Pasal 14, UU 4/1984 Ttg Penyakit Menular, menolak atau menghalangi untuk melakukan pemeriksaan, pengobatan, perawatan, isolosi dan upaya penanggulangan penyakit menular lainnya termasuk Cobid19 dapat dipidana 1 tahun penjara.— Hamdan Zoelva (@hamdanzoelva) December 2, 2020
Selanjutnya, Hamdan Zoelva pun mengajak semua pihak untuk menjaga kondusivitas dan fokus pada penanggulangan pandemi Covid-19 serta ancaman resesi ekonomi.
“Semua pihak harus menjaga kondusivitas masyarakat. Mari kita tetap fokus memanggulangi pandemi Covid19 dan ancaman resesi ekonomi,” ujar Hamdan Zoelva.
Baca Juga: Fakta atau Hoaks: Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Dikabarkan Berhak Mendapat BLT Sebesar Rp2,4 Juta
Editor: M Bayu Pratama