PR BEKASI- Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Desember 2020.
Maaher ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial Twitter, surat penangkapan terhadap Maaher tercantum dengan nomor SP.Kep/184/XII/2020/Dittipidsiber.
Terkait kabar tersebut, Ketua Cyber Indonesia Habib Husin Shahab memberi keterangan pada akun Twitter miliknya @HusinShihab, dirinya mengatakan, tujuan dari melaporkan Maaher supaya ada efek jera dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
Baca Juga: Entaskan Sengketa Tanah, Jokowi Adakan Pertemuan dengan Para Pegiat Lahan Reforma Agraria
“Upaya kita melaporkan Maher tujuannya supaya ada efek jera dan berhati2,” kata Habib Husin.
Upaya kita melaporkan Maher tujuannya supaya ada efek jera dan berhati2. Jgn mentang2 bisa ceramah dan punya gelar Habib, Kyai, Ustad lalu melontarkan ujaran kebencian dan hinaan kpd oranglain atau kelompok yg dapat memicu konflik antar anak bangsa. https://t.co/24mSVIoO99— Husin Alwi (@HusinShihab) December 3, 2020
Husin Shahab menegaskan, kepada siapapun yang mempunyai keahlian di media sosial, baik itu penceramah, agar tidak melontarkan ujaran kebencian yang dapat memicu konflik antara anak bangsa.
“Jgn mentang2 bisa ceramah dan punya gelar Habib, Kyai, Ustadz lalu melontarkan ujaran kebencian dan hinaan kpd orang lain atau kelompok yg dapat memicu konflik antar anak bangsa,” katanya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @HusinShihab, Jumat, 4 Desember 2020.
Baca Juga: Laskar FPI Hadang Polisi Saat Temui HRS, Hamdan Zoelva: Hati-hati! Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
Maaher dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Habib Luthfi bin Yahya.
Editor: Puji Fauziah