Polri Sebut Kasus Denny Siregar dan Ustaz Maaher Tak Sama, HNW: Contoh Praktik Hukum yang Tidak Adil

5 Desember 2020, 18:04 WIB
Hidayat Nur Wahid mengkritik sikap Polri yang seolah tak adil mengurus dua kasus serupa dari Denny Siregar dan Ustaz Maheer. /Instagram.com/@hnwahid

 

PR BEKASI - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid (HNW) mengkritik sikap Polri yang dinilai tak adil dalam menindak dua kasus serupa dari Denny Siregar dan Ustaz Maheer.

Beberapa bulan yang lalu, penyelidikan soal kasus ujaran kebencian yang dilontarkan Denny Siregar hingga saat ini belum ada kabar dan perkembangan terbaru dari pihak kepolisian.

Mabes Polri mengakui bahwa terdapat beberapa kendala dalam menangani kasus tersebut.

Baca Juga: Covid-19 Masih Tinggi, Presiden Meksiko Minta Warganya Tidak Tukar Kado di Hari Natal

“Dalam penanganan kasus kita semua dari proses penyelidikan ke penyidikan berproses, memang di sana sudah saya tanyakan pada Dirkrimsus Polda Jabar ada kendala-kendala permasalahan,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.

Menurut Brigjen Awi, salah satu kendalanya adalah soal saksi dengan capture yang ada hingga saat ini masih belum terpenuhi.

Sehingga, ucap Awi, orang-orang yang ada di dalam gambar tersebut hingga sekarang sedang dicari. Kendati begitu, Awi menegaskan kasus Denny Siregar tetap akan ditangani secara profesional.

Baca Juga: JK Dituduh Jadi Otak di Balik OTT Edhy Prabowo, Jubir Minta KPK Segera Panggil Danny Pomanto

“Jadi kita tunggu saja,” ujar Brigjen Awi.

HNW menegaskan bahwa dirinya bukan bermaksud mendukung sikap Ustaz Maheer, namun HNW menyoroti perbedaan perlakuan hukum kepada kedua orang tersebut yang menurutnya sangat tidak adil.

"Saya tidak setuju dengan sikap Ustaz Maheer itu. Tapi perbedaan perlakuan hukum seperti terhadap kasus Denny Siregar, kembali menampilkan praktik hukum yg tidak adil," ucapnya. 

Baca Juga: Kemenag Targetkan Rp889 Miliar Dana Bos Tambahan Cair Sebelum 20 Desember 2020

Padahal HNW membeberkan bahwa keadilan terdapat dalam sila kedua dari Pancasila yang merupakan pilar ideologis Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Padahal hadirnya 'adil/keadilan' adalah ketentuan dalam sila 2 dari Pancasila. Demi NKRI, seharusnya Polisi laksanakan hukum yg adil itu," tuturnya.

Sementara di sisi lain, kasus ujaran kebencian yang menjerat Ustaz Maheer sangat cepat ditangani oleh Polri, bahkan belum rampung satu bulan.

Baca Juga: Colek Mahfud MD Soal Video GMKI Dukung Papua Merdeka, Fadli Zon: Sebaiknya Segera Dijawab

Diketahui, Ustaz Maheer terjerat kasus terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sudah ditangkap dan dilakukan penahanan.

Menanggapi dua kasus tersebut, Brigjen Awi meminta agar masyarakat tidak hanya melihat dari luarnya saja.

“Perlu saya sampaikan case per case tidak sama, jangan dilihat dari cover-nya (luarnya) saja. Mungkin pasal boleh sama tapi dalam penanganan kasus. Kita semua dari proses penyelidikan ke penyidikan itu berproses,” ucapnya.

Baca Juga: Komentari Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat, Puan Maharani: Jangan Kasih Ruang untuk Separatisme

Perlu diketahui, Denny Siregar sebelumnya telah dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. 

Dalam status yang ditulisnya dengan judul “ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG” Denny Siregar juga mengunggah foto santri yang memakai atribut tauhid.

Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. 

Baca Juga: Gatot Sebut TNI Saat Ini Seperti di Era Orde Baru, Teddy: Jangan Samakan dengan Saat Anda Menjabat

Terlapor, Denny Siregar diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Yaved Duma Parembang, mengatakan, kasus dugaan pencemaran nama baik santri dengan terlapor Denny Siregar sampai saat ini masih dalam tahap klarifikasi dan penyelidikan sehingga kepolisian tak menggunakan istilah pemanggilan.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler