Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Maaher Janggal dan Ada Diskriminasi, Polri: Sudah Sesuai Prosedur

- 4 Desember 2020, 13:48 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. /ANTARA/ HO-Polri/

 

PR BEKASI - Buntut panjang unggahan yang dibuat oleh Soni Eranata (28) alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di media sosial, berujung pada penangkapan dirinya.

Penangkapan tersebut diduga karena video yang diunggah ustaz Maheer diduga berisi ujaran kebencian.

Namun, menurut pihak kuasa hukum dari ustaz Maaher, dirinya menyebutkan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian janggal dan diskriminasi.

Baca Juga: Merasa Difitnah karena Berperan Penjarakan Edhy Prabowo, Ngabalin Laporkan Dua Orang ke Polda Metro

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono menegaskan bahwa penangkapan tersangka kasus ujaran kebencian melalui media sosial, Ustaz Maaher At-Thuwailibi, telah sesuai prosedur.

"Sesuai prosedur penangkapan," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat 4 Desember 2020.

Awi meminta pihak yang berkeberatan untuk mengajukan gugatan praperadilan. 

Baca Juga: Ustaz Maaher Ditangkap, Habib Husin: Jangan Mentang-mentang Bisa Ceramah, Lalu Melontarkan Hinaan

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x