"Mau diuji, silakan di pengadilan," katanya.
Awi pun menambahkan saat proses penangkapan, ustaz Maheer tidak melakukan perlawanan.
"Enggak ada (perlawanan)," katanya.
Baca Juga: Entaskan Sengketa Tanah, Jokowi Adakan Pertemuan dengan Para Pegiat Lahan Reforma Agraria
Soni ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB pagi.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan. Selanjutnya keputusan ditahan tidaknya tersangka baru akan diputuskan setelah 24 jam pemeriksaan.
Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata.
Baca Juga: Laskar FPI Hadang Polisi Saat Temui HRS, Hamdan Zoelva: Hati-hati! Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Dalam kasusnya, tersangka Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)
Editor: Puji Fauziah
Sumber: ANTARA