Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Maaher Janggal dan Ada Diskriminasi, Polri: Sudah Sesuai Prosedur

- 4 Desember 2020, 13:48 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. /ANTARA/ HO-Polri/

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Lakukan Tes Usap Massal kepada 2.000 Buruh di Kawasan Industri Cikarang

Diketahui ustaz Maheer pernah dilaporkan oleh CEO Cyber Indonesian, Muannas Alaidid atau Habib Muannas bersama Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada Senin, 16 November lalu.

Ustaz Maaher dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Habib Luthfi bin Yahya.

Habib Husin melalui akun Twitter pribadinya, mengapresiasi kinerja Bareskrim Polri atas penangkapan ustaz Maheer.

Baca Juga: Mahfud MD Anggap Benny Wenda Buat Negara Ilusi, Fadli Zon: Jangan Anggap Enteng

"Apresiasi sebesar-besarnya ke Bareskrim Polri @CCICPolri @DivHumas_Polri yg sudah menangkap Maher atas tuduhan ujaran kebencian SARA," kata Habib Husin, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Jumat, 3 Desember 2020.

Habib Husni pun mengingatkan semua pengguna media sosial untuk bijak dalam menggunakan media sosial.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x