Torehkan Lagi Prestasi Dunia, Anies Baswedan Terpilih Sebagai Wakil Ketua Dewan Pengarah C40 Cities

5 Desember 2020, 21:33 WIB
Anies Baswedan kembali dinobatkan sebagai salah satu gubernur terbaik di dunia dengan amanah barunya. /Instagram/@aniesbaswedan /Instagram

PR BEKASI – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Gubernur Tokyo Yuriko Koke ditunjuk sebagai Wakil Ketua Dewan Pengarah C40 Cities.

C40 merupakan jaringan 97 kota besar di dunia, merepresentasikan 700 juta penduduknya, dan kira-kira seperempat dari perekonomian dunia.

Anies Baswedan menuturkan dengan kolaborasi dan inovasi, para pemimpin kota C40 berkomitmen untuk mewujudkan Perjanjian Paris dan menekan kenaikan temperatur global di bawah 1.5 derajat.

Adapun upaya untuk mewujudkan hal tersebut ditempuh melalui cara-cara ramah lingkungan dan berkeadilan.

Baca Juga: Tanggapi Penangkapan Maaher, Muannas Alaidid: Kalau Muslim Sejati, Dia Akan Merenung dan Introspeksi 

Kami berdua akan bekerja sama dengan Ketua Dewan Pengarah C40 Cities, Anne Hildago (Wali Kota Paris) dan para pemimpin kota C40 Cities lainnya,” kata Anies Baswedan yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Instagram @aniesbaswedan pada Sabtu, 5 Desember 2020.

Anies Baswedan mengatakan, kerja sama tersebut dilakukan dalam upaya pemulihan pasca-pandemi Covid-19 dan menghadapi dampak perubahan iklim.

“Jakarta bangga menjadi bagian dari C40 dan berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan C40 untuk bekerja sama dengan kota-kota lainnya, mendorong kebijakan aksi iklim yang sesuai Perjanjian Paris,” kata Anies Baswedan.

Lanjut Anies Baswedan, apalagi dalam beberapa bulan terakhir pandemi ini, banyak peluang kolaborasi dengan anak muda, sektor swasta, pemerintah pusat maupun lembaga swadaya masyarakat.

Baca Juga: JK Dituding yang Jebloskan Edhy Prabowo, Rektor Ibnu Chaldun: Prihatin, Ini Pencemaran Nama Baik 

Pemprov DKI Jakara telah mencanangkan beberapa Kegiatan Stategis Daerah terkait transportasi, pengurangan sampah, dan pengelolaan lingkungan yang berkontribusi pada pengendalian dampak perubahan iklim.

Perjanjian Paris atau Paris Agreement adalah perjanjian dalam Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) mengenai mitigasi emisi gas rumah kaca, adaptasi, dan keuangan.

Perjanjian ini dinegosiasikan oleh 195 (seratus sembilan puluh lima) perwakilan negara-negara pada Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-21 di Paris, Prancis.

Setelah proses negosiasi, persetujuan ini ditandatangani tepat pada peringatan Hari Bumi tanggal 22 April 2016 di New York, Amerika Serikat.

Baca Juga: Proyek Ambisius Tiongkok 'Matahari Buatan', Klaim Ciptakan Energi Bersih dan Berkelanjutan 

Indonesia merupakan salah satu negara yang menandatangani perjanjian ini pada 22 April 2016. Persentase gas rumah kaca yang diratifikasi oleh Indonesia adalah sebesar 1,49%.

Hingga Maret 2017, 194 negara telah menandatangani perjanjian ini dan 141 di antaranya telah meratifikasi perjanjian tersebut.

 

Tujuan dari Perjanjian Paris adalah sebagai berikut:

1. Menahan laju peningkatan temperatur global hingga di bawah 2 derajat celsius dari angka sebelum masa Revolusi Industri dan mencapai upaya dalam membatasi perubahan temperatur hingga setidaknya 1.5 derajat celsius karena memahami bahwa pembatasan ini akan secara signifikan mengurangi risiko dan dampak dari perubahan iklim. 

2. Meningkatkan kemampuan untuk beradaptasi terhadap dampak dari perubahan iklim, meningkatkan ketahanan iklim, dan melaksanakan pembangunan yang bersifat rendah emisi gas rumah kaca tanpa mengancam produksi pangan.

3. Membuat suplai finansial yang konsisten demi tercapainya pembangunan yang bersifat rendah emisi gas rumah kaca dan tahan terhadap perubahan iklim.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler