Gerak Cepat, KPK Geledah Gedung Kemensos dan Dua Rumah Terduga Korupsi Dana Bansos Covid-19

8 Desember 2020, 21:56 WIB
Gedung KPK RI. KPK lakukan pemeriksaan terhadap kediaman tersangka kasus korupsi dana bansos covid-19. /Antara

PR BEKASI - Pasca-penangkapan mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan pada Minggu, 6 Desember atas dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19, KPK masih mendalami kasus ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun segera  bertindak cepat untuk mendalami kasus dugaan korupsi tersebut.

KPK kini mengamankan sejumlah dokumen dari penggeledahan di tiga lokasi pada Senin, 7 Desember 2020, dalam penyidikan kasus suap yang menjerat Juliari Batubara cs.

Baca Juga: Salah Minum Obat, 24 Balita Ini Malah Berubah Jadi 'Manusia Serigala'

Diketahui, mulai sore kemarin hingga Selasa dini hari tadi, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di tiga tempat dan lokasi yang berbeda yaitu di Gedung Kemensos, Jakarta serta dua rumah tersangka yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

"Dalam penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa 8 Desmber 2020.

Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kemensos terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Baca Juga: Canggih! Iran Tuduh Israel Bunuh Fakhrizadeh dengan Senapan Jarak Jauh yang Dikendalikan Satelit

"Berikutnya dokumen-dokumen tersebut akan dianalisa untuk selanjutnya dilakukan penyitaan dan kemudian akan dikonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan dipanggil dan diperiksa tim penyidik," ujar Ali.

KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus tersebut, yaitu Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga Mensos menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima 'fee' Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.

Baca Juga: Saling Klaim Rekaman Suara Percakapan Pengawal Habib Rizieq, Versi FPI atau Polisi kah yang Benar?

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari Batubara.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang 'fee' dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.

Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler