Jawab Informasi Simpang Siur, PWI Dorong Wartawan Lakukan Investigasi Kasus Kematian 6 Laskar FPI

9 Desember 2020, 07:34 WIB
PWI meminta wartawan untuk bantu selidiki kebenaran kasus penyerangan terhadap polisi. Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kanan) bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman ketika memeriksa barang bukti terkait penyerangan Polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7 Desember 2020. /ANTARA/Sigid Kurniawan/ ANTARA

PR BEKASI - Enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang meninggal akibat kasus penyerangan Polisi pada Senin, 7 Desember 2020 dini hari mengundang pertanyaan sejumlah pihak.

Sehingga, kasus yang menyebabkan kematian enam orang tersebut dinilai harus ditelusuri dengan tujuan untuk mengungkap fakta-fakta di balik kasus itu.

Hal tersebut juga didukung oleh Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat yang mendorong agar wartawan melakukan penelusuran dan investigasi untuk mengungkapkan kasus tersebut.

Baca Juga: Bongkar Rekam Jejak FPI vs Polri, Guntur Romli: Polri Selalu Terbukti Benar, FPI Terbukti Berbohong

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang di Jakarta menegaskan bahwa Dewan Kehormatan PWI Pusat perlu membuat pernyataan itu untuk mengurangi keraguan wartawan dalam mengungkap kebenaran, terkait kasus bentrokan antara polisi dengan anggota FPI.

“Pernyataan ini perlu untuk mengurangi keraguan wartawan dan media dalam melakukan investigasi terhadap peristiwa tol Cikampek,” kata dia, seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Rabu, 9 Desember 2020.

Ia mengungkapkan bahwa langkah tersebut bukan menjadikan wartawan untuk mencari siapa salah dan siapa benar, melainkan untuk menjalankan fungsi pers sesuai UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia.

“Semangat kita menjaga kemerdekaan pers, menaati kode etik, dan kode perilaku wartawan,” kata anggota Dewan Kehormatan PWI, Asro Kamal Rokan menambahkan.

Baca Juga: Gerak Cepat, KPK Geledah Gedung Kemensos dan Dua Rumah Terduga Korupsi Dana Bansos Covid-19

Selanjutnya, anggota lain Dewan Kehormatan PWI, Tri Agung, menjelaskan dalam buku “Sembilan Elemen Jurnalisme: Apa yang Seharusnya Diketahui Wartawan dan Yang Diharapkan Publik”, dua guru jurnalislistik, Bill Kovach dan Tom Rosenstiel mengingatkan elemen dasar jurnalistik yang seharusnya dipatuhi seorang wartawan.

Diketahui bahwa elemen dasar jurnalistik itu pada perkembangannya bertambah menjadi 10 dengan masuknya jurnalisme warga. 

Namun, lanjutnya, hal utama yang tidak boleh dilupakan wartawan, adalah kewajiban pertama jurnalisme yakni bersandar pada kebenaran.

Selain itu, Kovach dan Rosenstiel, mengingatkan pula bahwa loyalitas pertama jurnalisme itu pada warga dan wartawan seharusnya berdisiplin dalam melakukan verifikasi data dan informasi yang diperolehnya.

Baca Juga: Salah Minum Obat, 24 Balita Ini Malah Berubah Jadi 'Manusia Serigala'

Kemudian, Agung juga mengungkapkan terkait bertanggung jawab pada publik juga tidak boleh ditinggalkan, wartawan harus menjaga jarak yang sama terhadap narasumbernya dan menjadi pemantau yang independen terhadap kekuasaan.

Pasal 1 Kode Etik Wartawan Indonesia menegaskan bahwa wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Selanjutnya dijelaskan pada Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Selain itu, pada pasal 3 dan 4 menegaskan bahwa wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga: Canggih! Iran Tuduh Israel Bunuh Fakhrizadeh dengan Senapan Jarak Jauh yang Dikendalikan Satelit

Sehingga, Dewan Kehormatan PWI Pusat mendorong wartawan Indonesia untuk dapat mewujudkan keterbukaan informasi, sehingga duduk perkara peristiwa kematian enam anggota FPI, Senin, 7 Desember 2020, lalu itu terungkap.

Anggota lain Dewan Kehormatan PWI Pusat, Raja Parlindungan Pane, pun menambahkan, pers harus obyektif dan menjunjung tinggi keseimbangan pemberitaan dan menyampaikan fakta yang terjadi. Pers jangan sampai partisan dan akhirnya PWI terkena imbasnya.

Anggota lain Dewan Kehormatan PWI, Nashihin Masha, menambahkan, wartawan harus menjunjung fakta yang ditemukannya, bukan sekadar mengikuti pendapat narasumber.

Oleh karena itu, untuk mampu mengungkapkan fakta terkait kasus di tol Cikampek yang sesungguhnya wartawan harus turun ke lapangan.

Baca Juga: Strategi Intelijen untuk Buntuti Habib Rizieq Ketahuan, Mantan Petinggi BIN Bocorkan Analisisnya

Menurut Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, wartawan tetap harus mengutamakan keselamatannya, terutama dalam situasi pandemi Covid-19 hari ini.

"Tidak ada berita sehebat apa pun yang seharga dengan keselamatan jiwa wartawan. Selain itu, ada kepentingan masyarakat dan bangsa yang harus dipertimbangkan pula," ujarnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler