Tiga Prioritas Dana Desa 2021, Mendes PDTT: Masih pada Program Prioritas Nasional

11 Desember 2020, 20:44 WIB
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar. /ANTARA/HO-Humas Kemendes PDTT//

PR BEKASI - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, penggunaan Dana Desa untuk tahun 2021 difokuskan untuk tiga prioritas.

Pertama, untuk pemulihan ekonomi nasional agar dapat digunakan dalam membentuk, mengembangkan dan merevitalisasi BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) maupun BUMDesma (Badan Usaha Milik Desa Bersama).

Mendes yang akrab disapa Gus Menteri itu mengatakan bahwa pemulihan ekonomi akan menjadi prioritas utama dalam penggunaan Dana Desa 2021, menyusul pandemi Covid-19 yang telah melumpuhkan perekonomian Indonesia.

Baca Juga: Tak Kunjung Penuhi Panggilan, Polda Jabar Panggil Habib Rizieq Kedua Kalinya

Kemudian, dalam fokus tersebut, BUMDes sebagai sebuah badan usaha yang dikembangkan masyarakat di desa diharapkan dapat menjadi ujung tombak perangsang ekonomi di desa. Terlebih setelah BUMDes tersebut telah berbadan hukum.

Masih berkaitan dengan upaya pemulihan ekonomi nasional, Kemendes PDTT juga akan fokus pada penyediaan listrik desa karena masih banyak desa yang belum mendapatkan listrik, terutama di daerah Papua, Papua Barat dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kemudian, usaha ekonomi produktif, terutama yang dikelola oleh BUMDes dan BUMDesma, juga akan dikembangkan melalui pemanfaatan Dana Desa.

Baca Juga: Biadab! Seorang Anak di Jambi Tega Bunuh Ibu dan Juga Aniaya Ayah Kandungnya

Kedua, akan fokus pada program prioritas nasional berupa pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, serta pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.

Gus Menteri menginginkan adanya percepatan di bidang digitalisasi ekonomi, sehingga produk unggulan desa dapat diekspos dan terkoneksi dengan penyalur, dan desa mendapat fasilitas penjualan secara daring.

"Masih pada program prioritas nasional, ada juga pengembangan desa wisata, desa inklusi dan penguatan ketahanan pangan serta pencegahan stunting di desa," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 11 Desember 2020.

Baca Juga: JK Bertemu Ma'ruf Amin, Minta Penguatan Ajaran Islam Jalan Tengah di RI Lewat Pertemuan Antar Ulama

Ketiga, dalam prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021 adalah adaptasi kebiasaan baru, memastikan desa yang aman dari Covid-19.

Sementara itu, selain menjelaskan prioritas penggunaan dana desa, Gus Menteri juga menjelaskan panduan berupa tiga poin yang perlu diperhatikan dalam menggunakan dana desa.

Yang pertama adalah harus sesuai dengan kewenangan desa. Kedua, Dana Desa harus digunakan secara swakelola atau tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak ketiga.

Baca Juga: Minta Polisi Bergegas Tangkap Imam Besar FPI, Teddy Gusnaidi: Rizieq Berpotensi Melarikan Diri

Ketiga adalah bahwa penggunaan Dana Desa harus dioptimalkan dengan metode Padat Karya Tunai Desa (PKTD), baik infrastruktur produktif maupun ekonomi produktif.

"Infrastruktur produktif bisa dilakukan oleh pemerintah desa. Tapi kalau sudah bicara ekonomi produktif maka PKTD hanya boleh dilakukan oleh BUMDes." kata Abdul Halim Iskandar.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler