Minta Polisi Bergegas Tangkap Imam Besar FPI, Teddy Gusnaidi: Rizieq Berpotensi Melarikan Diri

- 11 Desember 2020, 19:44 WIB
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi mengomentari usulan Emha Ainun Nadjib alias Cak Nun soal pertemuan antara Jokowi dan Habib Rizieq Shihab.
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi mengomentari usulan Emha Ainun Nadjib alias Cak Nun soal pertemuan antara Jokowi dan Habib Rizieq Shihab. /Twitter.com/@TeddyGusnaidi

PR BEKASI – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. 

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa, 8 Desember 2020 lalu. Dari gelar perkara tersebut, penyidik meningkatkan status 6 saksi terkait kasus kerumunan.

Baca Juga: Bawa-bawa Nabi untuk Urusan FPI, Gus Sahal: Pecicilan Betul, Haikal Jelas Berdusta Atas Nama Nabi

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka," kata Yusri Yunus seperti dikutip dari PMJ News, Kamis, 10 Desember 2020.

Polda Metro Jaya juga telah menaikkan status kerumunan di Petamburan Jakarta Pusat ke tingkat penyidikan, setelah polisi memeriksa mulai dari sekuriti hingga Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta. 

Pihak kepolisian pun menemukan adanya tindak pelanggaran pidana usai melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan massa di acara tersebut.

Baca Juga: Persoalkan 'Laskar' di Tubuh FPI, Desmond: Laskar Ini Seperti untuk Perang, Mau Buat Negara Islam?

Kepolisian menduga ada unsur pidana terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x