Tiba di Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Nyatakan Siap Diperiksa Sesuai Aturan

12 Desember 2020, 12:02 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). /Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA

PR BEKASI - Sesuai pernyataan yang dilontarkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) pada Jumat malam, bahwa hari ini ia mendatangi Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq tiba dengan menggunakan pakaian serba putih, lengkap dengan menggunakan sorban, tiba di Polda pada sekira pukul 10.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

"Hari ini saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sesuai aturan," kata Habib Rizieq Shihab, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 12 Desember 2020.

Baca Juga: Fatwa Haram Mengucapkan Selamat Natal Kembali Mencuat, Cucu Buya Hamka Berikan Penjelasan

Kemudian terkait kemungkinan dirinya ditahan oleh pihak kepolisian dan kesiapannya, ia mengatakan akan melihat perkembangannya terlebih dahulu.

"Nanti kita lihat usai pemeriksaan, perkembangannya nanti disampaikan pengacara," ucap HRS.

Sementara terkait dengan kesiapan terhadap kemungkinan ditahannya HRS, Aziz Yanuar selaku Kuasa Hukum HRS mengatakan kesiapan kliennya jika memang itu merupakan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan nantinya.

Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, Maskapai China Anjurkan Pramugari Pakai Popok Selama Bertugas

"Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," kata Aziz.

Hal tersebut menurutnya sudah menjadi pertimbangan dari pihak HRS dan tim kuasa hukum.

"Segala upaya sudah dipersiapkan dan sudah dipikirkan matang-matang oleh pihak HRS dan juga tim kuasa hukum," tuturnya.

Baca Juga: Rusia Curigai Pihak Asing Berupaya Diskreditkan Vaksin Sputnik V di Seluruh Dunia

Untuk diketahui, HRS ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Selain HRS, juga termasuk lima orang lainnya turut menjadi tersangka.

Kelima orang tersebut dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kelima orang tersebut adalah Haris Ubaidillah (ketua panitia), Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), dan Idrus (Kepala seksi acara).***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler