Hari Pertama Datangi Polda Metro Jaya, Yusri Yunus: Kami Akan Langsung Tangkap Setelah Diperiksa

12 Desember 2020, 17:10 WIB
Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA

PR BEKASI - Imam Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020 pukul 10.30 WIB. Kedatangannya guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. 

Dalam keterangannya, polisi akan langsung menangkap Habib Rizieq Shihab (HRS) setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

"Kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka dan kemudian kita akan lakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.

Baca Juga: Haikal Hassan Mengaku Didatangi Rasulullah, Marzuqi Mustamar: Jangan Dipercaya, Kelompok Itu Bohong

Kemudian mengenai apakah HRS akan langsung ditahan, Yusril Mengatakan hal itu akan menjadi kewenangan penyidik.  

"Nanti upayamasalah penahanan adalah upaya dari penyidik," ujar Yusri Yunus, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Sebelumnya, Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar, menyebutkan bahwa kliennya siap ditahan jika penyidik menetapkan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan, Sabtu.  

"Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," ujar Aziz di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.  

Baca Juga: Habib Rizieq Datangi Polda Metro Jaya, Yusri Yunus: Dia Takut Ditangkap Akhirnya Menyerah

Aziz Yanuar mengaku pihaknya juga telah siap mendukung HRS jika penahanan harus dijalani oleh kliennya itu.  

"Segala upaya sudah dipersiapkan dan sudah dipikirkan matang-matang oleh pihak HRS dan juga tim kuasa hukum," ujar Aziz.  

Seperti diketahui, HRS pada Sabtu dini hari mengumumkan dirinya merencanakan untuk datang ke Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan.  

"Pada malam ini (Jumat) saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, InsyaAllah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insya Allah," kataHRS dalam video yang diunggah di kanal YouTube Front TV.  

Baca Juga: Canggih! Bus Amfibi Pertama di Indonesia Akan 'Berlayar' di Semarang, Lewat Lawang Sewu Juga

HRS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya Dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.  

Selain HRS, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara). 

Kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.*** 

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler