Tanggapi Penangkapan 4 Pelaku Pengancam Dirinya, Mahfud MD: Mereka Ingin Mengadu Domba

14 Desember 2020, 06:53 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD tanggapi penangkapan empat pelaku pengancam dirinya. /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

PR BEKASI – Menteri Koodinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menanggapi ditangkapnya empat pelaku yang pernah mengancam dirinya.

Tanggapan itu bermula ketika seorang warganet di Twitter menanyakan perasaan Mahfud MD mengetahui empat pelaku yang mengancam dirinya ditangkap polisi. 

Mahfud MD mengatakan bahwa ia tidak merasa sedih maupun senang. Malah Mahfud MD merasa heran dengan keempat pelaku yang berasal dari Pasuruan tapi mengancam dirinya jika pulang Ke Pamekasan, Madura.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Hari Ini di Jakarta, Jabar, dan Banten: Hujan Ringan dari Siang Hingga Sore Hari

Mahfud menduga bahwa mereka ingin mengadu domba dirinya dengan orang Madura. 

“Tdk sedih ataupun senang. Itu urusan aparat. Cuma catatan saya, semuanya orng Pasuruan tapi kok mengancam saya kalau pulang ke Pamekasan Madura. Sekilas mereka ingin mengadu domba antara saya dengan orang Madura,” kata Mahfud MD dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @mohmahfud MD, Minggu, 13 Desember 2020.

Lanjutnya, Mahfud MD menuturkan bahwa mungkin saja masih ada pelaku yang dalam pengejaran polisi. 

Baca Juga: Resmi Jadi Tahanan Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Akan Diperlakukan Sama dengan Tahanan Lainnya

“Mungkin juga masih ada lagi yg diburu oleh aparat,” ujar Mahfud MD. 

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap empat orang pelaku penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menko Polhukam Mahfud MD.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa penangkap empat pelaku ini berdasarkan laporan yang diterima polisi. 

Baca Juga: Ada Selisih Suara Cukup Signifikan, Tim Akhyar-Salman Ungkap Kejanggalan di Pilkada Medan

Kepolisian pun menetapkan empat orang itu sebagai tersangka penyebaran video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menko Polhukam Mahfud MD, yakni masing-masing berinisial AH, MS, SH, dan MN yang semuanya berasal dari Pasuruan. 

“Atas dasar laporan itu kami melakukan penyelidikan. Ada empat tersangka yang ditangkap dan dilakukan penahanan,” kata Trunoyudo dikutip dari Antara.

Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan bahwa tersangka MN mengunggah video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menko Polhukam Mahfud MD. 

Baca Juga: Ada Selisih Suara Cukup Signifikan, Tim Akhyar-Salman Ungkap Kejanggalan di Pilkada Medan

Video tersebut diunggah di akun Youtube bernama “Amazing Pasuruan” pada 9 November 2020. 

“Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok. Artinya, sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten Youtube,” kata Gidion. 

Gidion mengatakan, selanjutnya dari penelurusan, ada tiga orang lain yakni AH, MS, dan SH yang ikut menyebarkan video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menko Polhukam Mahfud MD. 

Baca Juga: Sahara Barat Jadi Mahar Maroko untuk Normalisasi Hubungan dengan Israel, Aljazair Kecam AS

Ketiganya menyebarkan video itu melalui grup WhatsApp bernama “Front Pembela IB HRS”.

“Kalau ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia maya akan menjadi rusak dan mempengaruhi kehidupan dunia nyata,” ujarnya.*** 

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler