Resmi Jadi Tahanan Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Akan Diperlakukan Sama dengan Tahanan Lainnya

- 13 Desember 2020, 20:54 WIB
Imam Besar FPI, Muhammad Rizieq Shihab resmi menjadi tanahan Polda Metro Jaya.
Imam Besar FPI, Muhammad Rizieq Shihab resmi menjadi tanahan Polda Metro Jaya. /ANTARA

PR BEKASI - Habib Rizieq Shihab telah resmi berstatus tersangka dan kini ia ditahan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam 20 hari ke depan.

Habib Rizieq dihukum terkait dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di Petamburan, Jakarta Selatan pada November lalu.

Polda Metro Jaya pun memastikan bahwa kondisi kesehatan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat ini dalam keadaan sehat.

Baca Juga: Ada Selisih Suara Cukup Signifikan, Tim Akhyar-Salman Ungkap Kejanggalan di Pilkada Medan

Polda Metro Jaya juga menegaskan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan antara Rizieq Shihab dengan tahanan lainnya. Artinya, Rizieq Shihab dan tahanan lainnya diperlakukan dengan sama.

Diketahui bahwa Rizieq Shihab ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) setelah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus penghasutan terkait kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"Kondisinya sehat, kami masih tetap pantau," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Minggu, 13 Desember 2020.

Menurutnya, semua tahanan yang mendekam di balik jeruji besi untuk menjalani pemeriksaan tetap dipantau kesehatannya oleh Biddokkes Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di China Kembali Alami Kenaikan, Diduga karena Adanya Libur Panjang

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x