Tanggapi Penahanan Habib Rizieq, Wamenag: Semoga Kasus Ini Selesai dan Semua Pihak Dapat Keadilan

- 13 Desember 2020, 15:14 WIB
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menanggapi penahanan Habib Rizieq.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menanggapi penahanan Habib Rizieq. /ANTARA/HO-Kementerian Agama/ANTARA

PR BEKASI – Penahanan Imam Besar Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya mendapatkan komentar dari berbagai tokoh.
 
Salah satunya datang dari Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi yang berharap penahanan Habib Rizieq Shihab tersebut tidak usah direspons secara berlebihan.
 
Selain itu, dirinya juga meminta masyarakat untuk mengikuti proses hukum yang berlaku terkait kasus tersebut.

Baca Juga: Mengaku Bertemu dengan Rasulullah, FPI Akan Laporkan Haikal Hassan ke Bareskrim Polri 

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, dirinya juga berharap agar kasus tersebut bisa selesai dengan cepat dan semua pihak yang terlibat mendapatkan keadilan.
 
"Ikuti saja prosesnya, berdoa semoga kasus ini selesai dan semua pihak mendapat keadilan," kata Zainut Tauhid Sa'adi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020.
 
Zainut Tauhid Sa'adi juga berharap organisasi masyarakat Islam mengedepankan kebijaksanaan dalam dakwah menegakkan kebenaran (amar ma'ruf) dan mencegah keburukan (nahi munkar).
 
Menurut dia, saat ini ada yang menganggap amar ma'ruf dilakukan dengan cara lembut, bijak, dan penuh kedamaian sedangkan nahi munkar dilakukan dengan cara keras.

Baca Juga: Percuma Pakai Hand Sanitizer jika Masih Melakukan 7 Kesalahan Ini

"Rasulullah mengajarkan untuk melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar itu harus dengan penuh kebijaksanaan, contoh yang baik dan berdiskusi dengan cara yang lebih baik," katanya.
 
Zainut Tauhid Sa'adi juga mengemukakan bahwa peredaran ujaran kebencian dan berbagai macam hoaks, termasuk hoaks seputar isu keagamaan di media sosial bisa melahirkan intoleransi.
 
"Hal ini bisa melahirkan intoleransi di tengah masyarakat serta menjadi tantangan pada keharmonisan kehidupan berbangsa," katanya. 

Seperti diketahui, pascamenjalani pemeriksaan hampir 13 jam di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya Polri resmi melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan mulai Sabtu, 12 Desember 2020 hingga Kamis, 31 Desember 2020.

Baca Juga: China Keluarkan Kebijakan Terbaru di 2021, Indonesia Berpotensi 'Terkubur' Sampah Dunia

Habib Rizieq Shihab ditahan terkait kasus kerumunan massa dalam acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu
 
Diketahui, acara yang digelar di kediaman Habib Rizieq Shihab sekaligus markas besar FPI tersebut telah melanggar protokol kesehatan di massa pandemi Covid-19.
 
Selain menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan lima tersangka lain yang rencananya akan diperiksa Senin, 14 Desember 2020 besok.
 
Para tersangka, termasuk Habib Rizieq Shihab akan dikenakan Pasal 160 KUHP, Pasal 216 KUHP, serta Pasal 93 UU No 6/2018 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah