"Sama juga dengan tahanan-tahanan yang lain tetap masalah kesehatan, masalah makan tetap kami siapkan," katanya.
Diketahui, penahanan terhadap MRS dilakukan polisi selama 20 hari ke depan sejak yang bersangkutan tiba di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020 untuk menjalani panggilan polisi.
MRS saat ini mendekam di sel tahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 14 jam.
Polisi juga sedang memeriksa tiga dari total lima tersangka lainnya dari kalangan panitia acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat yang digelar pada Sabtu, 14 November 2020.
Baca Juga: Genting! 70 Pemimpin Dunia Segera Umumkan Darurat Iklim Usai Pemanas Global Kian Parah
Tujuannya untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dan bukti yang kuat terkait dugaan kasus tersebut.
Sebagai informasi, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 dan 216 KUHP. Polisi menyebut Habib Rizieq telah mengundang massa ke acara Maulid Nabi Muhammad dan pernikahan putrinya tersebut.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: PMJ News