Temukan Ratusan Formulir C-6 di Warung Warga, Satgas RLTS: KPU Kota Medan Tidak Maksimal

14 Desember 2020, 11:47 WIB
Ketua Satgas RLTS Partai Demokrat Kota Medan Subanto (memengang microphone) sedang mengadakan jumpa pers sambil mengacungkan barbuk formulir C-6 di Rumah Pemenangan AMAN, Minggu, 13 Desember 2020. /ANTARA/Said/

PR BEKASI - Ratusan formulir C-6 atau surat undangan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, berhasil ditemukan Satuan tugas (Satgas) Rekam Lapor Tangkap Serahkan (RLTS) Partai Demokrat Kota Medan.

Ratusan formulir C-6 tersebut diklaim tidak disalurkan kepada warga hingga pemungutan suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan selesai.

Ketua Satgas RLTS Partai Demokrat Kota Medan, Subanto mengatakan, formulir C-6 itu ia jemput sendiri pada Sabtu, 12 Desember 2020 malam, yang sebelumnya ada aduan dari masyarakat terkait hal tersebut.

Baca Juga: Amerika Serikat dan Sederet Negara Lainnya Akan Gratiskan Vaksin Covid-19

"Saya jemput sendiri berdasarkan pengaduan masyarakat sekitar pukul 21.00 WIB. Pada hari ini saya pubilikasikan," ujarnya di Pos Pemenangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN), Medan, Minggu, 13 Desember 2020, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.

Subanto menjelaskan, formulir C-6 tersebut ditemukan di salah satu warung milik warga di Kelurahan Pandau Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan.

Dia juga menyebut, ada spanduk pasangan nomor urut 02 yang tepasang di warung tersebut, yang makin menguatkan keterlibatan tim lawan.

Baca Juga: Forbes Rilis 10 Orang Terkaya di Indonesia, Budi Hartono dan Keluarga Masih Kokoh di Urutan Pertama

Atas temuan ini, kata dia, Tim Pemenangan AMAN menilai penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan tidak bekerja secara maksimal.

"Jika ada survei sebelumnya terjadi tingkat partisipan masyarakat Kota Medan hanya 47 persen, saya menengarai tingkat rendahnya partisipan adalah tidak kooperatifnya dan tidak bisa bekerjanya secara maksimal penyelenggaran pemilu KPU Kota Medan. Saya menganggap KPU Kota Medan tidak bekerja secara maksimal, itu yang pertama," tuturnya.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 82 Tahun 2020, kata dia, penyebaran formulir C-6 oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara.

Baca Juga: Arsip Supersemar yang Disimpan Tidak Asli, ANRI Masih Buru Dokumen yang Asli

Jika formulir itu tidak diserahkan kepada masyarakat atau pemilih di TPS setempat, menurut dia, seharusnya petugas KPPS mengembalikan secara berjenjang ke atas dan ditandatangani berita acara laporan penyerahan.

"Yang terjadi apa? C6 sebanyak ini tidak dikembalikan berjenjang ke atas. Jadi, di sini saya laporkan kepada tim pemenangan AMAN apakah nanti ini ke depan bisa selidiki bersama? Apakah kejadian ini merupakan bagian dari beberapa kecurangan-kecurangan yang terjadi di pemilu," ujar Subanto yang duduk berdampingan dengan Wakil Ketua Tim Pemenangan AMAN Gelmok Samosir di Rumah Pemenangan AMAN.

KPU Kota Medan menetapkan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi yang didukung PKS dan Demokrat mendapat nomor urut 01, sedangkan Bobby Nasution-Aulia Rachman diusung PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PAN, PPP, Hanura, dan PSI mendapat nomor urut 02.

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler