Indonesia Masih Perlu Satgas Saber Pungli, Mahfud MD Beberkan Alasannya

20 Desember 2020, 08:23 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD /Tangkapan layar YouTube Sekretariat Presiden

PR BEKASI – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Indonesia masih memerlukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pengli).

Pasalnya, menurut Mahfud MD, semangat untuk korupsi selalu ada pada nafsu setiap orang. 

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam Rapat Kerja Nasional Satgas Saber Pungli 2020 di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2020.

Baca Juga: Para Menteri Dinilai Rebutan Ngomong Soal Covid-19, dr Tirta: Klarifikasi Lagi, Kasihan Pak Jokowi

“Satgas Saber Pungli dapat bergerak di bidang pemberantasan korupsi yang ringan pada sentra pelayanan publik seperti yang ada di kementerian, lembaga, institusi, dan pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten atau kota,” kata Mahfud MD dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara. 

“Ringan-ringan kasusnya, tapi berbahaya kalau jumlahnya banyak,” katanya. 

Mahfud MD selaku penanggung jawab Satgas Saber Pungli menilai meskipun satgas itu bertugas memberantas pungli, namun tidak memiliki wewenang pro justitia. 

Baca Juga: Waspada, Ini Ciri-ciri dan Nama Puluhan Ribu Kotak Amal Teroris yang Tersebar di Wilayah Indonesia

Kewenangan pro justitia artinya tindakan hukum yang sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Jika dalam kasus dugaan tindakan pungli didapati unsur-unsur tindak pidana, maka penanganan selanjutnya diserahkan kepada polisi atau jaksa yang memiliki kewenangan pro justitia. 

Sedangkan dalam kasus pungli tidak didapati unsur pidana, namun ditemukan maladministrai maka kasusnya direkomendasikan ditindaklanjuti inspektorat lembaga terkait.

Baca Juga: Sedih Karena Terorisme Selalu Dikaitkan dengan Islam, Musni Umar: Islam Itu Sangat Mulia dan Damai

“Itu sebabnya, Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli dijabat Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian RI. Adapun wakilnya ialah Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaaan Agung,” kata Mahfud.

Lanjutnya, hal ini untuk memudahkan tindak lanjut penanganan kasus pungli. 

“Jadi jangan tumpang tindih dalam memberantas pungli. Jangan asal memanggil orang atas nama Satgas Saber Pungli,” tutur Mahfud mengingatkan.

Baca Juga: Pasang Baliho 'Mimpi Jadi Presiden', Sahroni: Selama Gratis, Mimpi Apa Aja Boleh, Jangan Panik!

Memberantas pungli tidak bisa lagi dilakukan menggunakan cara-cara lama, tapi harus inovatif. Hal ini disebabkan modus pungli sekarang kian canggih, tidak seperti dulu.  

Mahfud mencontohkan suap pada aparat negara tidak lagi menggunakan uang tunai. Penyuap memberikan ATM yang di dalamnya berisi yang uang dalam jumlah sangat besar ke aparat tersebut. 

Rapat kerja nasional tersebut dihadiri Ketua Satgas Saber Pungli yang juga Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan jajaran pimpinan satgas. Selain itu, juga anggota Kelompok Ahli Satgas Saber Pungli Rhenald Kasali.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler