UAS Ogah Jadi yang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19, Ferdinand Hutahaean: Berobat Sendiri Saja Nanti

20 Desember 2020, 19:50 WIB
Ferdinand Hutahaean (kanan) yang mengomentari Ustaz Abdul Somad (kiri) yang ogah divaksin karena takut jadi kelinci percobaan. /Kolase dari Twitter @FerdinandHaean3 dan Instagram @ustadzabdulsomad_official

PR BEKASI - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean mengomentari perihal penolakan Ustaz Abdul Somad (UAS) untuk disuntik vaksin karena menurutnya hanya akan dijadikan kelinci percobaan.

UAS menegaskan akan menjadi yang pertama disuntik vaksin Covid-19 jika Mesir dan Arab Saudi telah memakai vaksin tersebut, namun jika kedua negara tersebut tidak, dirinya menolak disuntik.

"Kalau nanti keluar vaksin itu sudah dipakai di Mesir atau Saudi Arabia, maka saya yang mengajak masyarakat, Ayo suntik, saya yang akan pertama kali suntik vaksin. Tapi kalau di Mesir tidak dipakai, di Saudi Arabia tidak dipakai, hanya kita jadi bahan kelinci percobaan, saya yang menolak pertama suntik vaksin," ujar UAS.

Baca Juga: Sempat Tolak Rapid Test, Yusri Yunus: 28 Pendemo 1812 yang Reaktif Langsung Dibawa ke Wisma Atlet 

Menanggapi hal tersebut, Ferdinand Hutahaean mengaku tidak masalah jika UAS memang tidak bersedia untuk divaksin.

"Sebetulnya tidak masalah juga bagi kami yang bersedia divaksin ini kalau UAS tidak bersedia divaksin," ucapnya.

Karena menurutnya vaksin hanya diperuntukkan bagi orang-orang yang mau selamat dari pandemi Covid-19 ini.

"Toh kalau kami sudah kebal karena vaksin, kami akan selamat dari pandemi ini," tuturnya.

Baca Juga: Swafoto Tanpa Masker, Presiden Cile Terpaksa Bayar Denda Seperti Sanksi Kerumunan di Jakarta 

Ferdinand Hutahaean mengingatkan, jika suatu saat UAS tertular Covid-19 dan tetap menolak vaksin Covid-19 silahkan untuk berobat mandiri.

"Dan kalau UAS satu saat tertular, itu tak masalah bagi kami, tinggal UAS berobat sendiri nanti..!! Tul ngga?," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @FerdinandHaean3, Minggu, 20 Desember 2020.

Dalam kesempatan yang sama, UAS juga menyampaikan ia rela disuntik pertama kali jika vaksin tersebut terbukti telah dipakai di negara Arab Saudi dan Mesir.

"Kalau vaksin itu nanti dipakai oleh seluruh dunia, Saudi Arabia memakai, Mesir memakai, maka saya yang pertama kali suntik vaksin itu. Tapi kalau saudi arabia tidak, mesir tidak, Indonesia saja, saya yang menolak vaksin itu," ujar UAS.

Baca Juga: Datangi Markas Besar TNI AD, Prabowo Subianto: Sumber Hukum Tertinggi Negara Kita, UUD 1945 

Ternyata alasan di balik ucapannya yang tegas soal vaksin, karena UAS pernah belajar di Mesir dan Arab Saudi dan ia menegaskan bahwa akan mengikuti arahan dari para guru-guru besar di sana.

"Kenapa patokan ustaz Saudi Arabia dan Mesir, karena Mesir tempat saya belajar, di sana ulama-ulama tentang masalah salat berjarak dan lain-lain, maka saya ikut fatwa guru-guru kami di Al Azhar," ucapnya.

UAS juga mengancam nantinya jika memang harus didenda Rp5 juta karena menolak disuntik vaksin Covid-19, ia dan jamaahnya akan turun ke jalan untuk berdemo.

"Kalau dituntut Rp5 juta, turun kami ke jalan ramai-ramai," tuturnya.

Perlu diketahui, Perda Penanggulangan Covid-19 yang disahkan DPRD DKI dan Pemprov DKI Jakarta, telah mengatur sanksi bagi penolak vaksinasi Corona.

Baca Juga: Nilai 'Duo F' Bertindak Bodoh dengan Getol Bela HRS, Muannas Alaidid: Harusnya Ajari Dia Taat Hukum 

Aturan itu tertuang dalam Perda tentang Penanggulangan Covid-19 pasal 30. Sanksi tersebut berupa pidana dengan denda maksimal Rp 5 juta. Berikut ini bunyinya:

Pasal 30

Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Selain soal menolak vaksin, ada beberapa hal yang dimasukkan ke kategori pidana. Seperti dilarang menolak menjalani tes Corona, dilarang membawa paksa jenazah pasien probable atau konfirmasi positif, hingga orang terkonfirmasi positif dilarang meninggalkan fasilitas isolasi atau kesehatan.

Berikut ini pidana dan sanksi denda yang dikenakan seperti tertulis dalam Perda Penanggulangan COVID Bab XI.

Baca Juga: Teddy Ngotot Minta Warisan, Rizky Febian: Gak Bisa, Susah Payah Saya Kerja Keras Bertahun-tahun 

Pasal 29

Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 30

Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Pasal 31

(1) Setiap orang yang dengan sengaja tanpa izin membawa jenazah yang berstatus probable atau konfirmasi yang berada di fasilitas Kesehatan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

(2) Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan ancaman dan/atau kekerasan, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga: Kak Seto Bagikan Tutorial Rambut Antigravitasi Khas Miliknya, Wargenet: Newton Nangis Lihat Ini 

Pasal 32

Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler