Layangkan Surat Terbuka untuk Jokowi, Peter Gontha Singgung Soal Miskinkan Pelaku Korupsi

22 Desember 2020, 13:13 WIB
Peter Frans Gontha layangkan surat terbuka untuk Jokowi. /Instagram.com/@petergontha.

PR BEKASI – Mantan Duta Besar Indonesia untuk Polandia sekaligus pengusaha, Peter Frans Gontha menyampaikan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Surat tersebut berupa usulan kepada Jokowi terkait masalah pencegahan korupsi yang terjadi di Indonesia.

Peter Frans Gontha menyampaikan surat tersebut melalui Instagram pribadinya pada Senin, 21 Desember 2020.

Baca Juga: Fadli Zon Heran Mimpi Dipolisikan, Ferdinand Hutahaean: Bukan Mimpinya, tapi Dugaan Penistaannya

Dalam surat tersebut, Peter Frans Gontha menyampaikan bahwa Jokowi telah gagal memulai gagasan untuk setiap menteri (58 pejabat negara) untuk menandatangi Pakta Integritas yang juga termasuk anti korupsi.

"Mengapa? Karena Pakta Integritas tersebut tidak mencantumkan hukuman dan/atau sanksi apa yang dikenakan apabila kenyataannya pejabat ternyata melakukan tindakan yang bertentangan dengan pakta tersebut," tulis Peter Frans Gontha dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @petergontha.

"Untuk korupsi menurut saya si Pejabat, Menteri, TNI, Hakim, Anggota DPR-D, Kepala Daerah semua tingkatan, Pengurus atau pegawai BUMN harus setuju untuk dihukum mati atau paling tidak dimiskinkan dirinya dan atau keluarganya apabila tertangkap melakukan hal yang berbau korupsi," sambungnya.

Baca Juga: Putri Delina Berniat Asuh Bintang, Sule: Kalau Tak Ada Izin Tertulis, Saya Gak Izinkan

Peter Frans Gontha menyampaikan bahwa sejogyanya pasal tersebut tercantum dalam perjanjian Pakta Integritas sehingga bisa menjadi 'Detergent' atau pencegahan terhadap keinginan melakukan tindak pidana korupsi.

"Waktu saya bekerja di SHELL/CITIBANK/AMERICAN EXPRESS saya diwajibkan menandatangi Perjanjian CONFLICT OF INTEREST, (Konflik Kepentingan) yang hukumannya sangat serius apabila diketahui melanggar perjanjian tersebut," ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa dengan demikian mungkin ini dapat mencegah terjadinya korupsi yang sudah tak terbendung lagi.

Baca Juga: Bahaya! Terlalu Lama Rebahan Ternyata Dapat Timbulkan 4 Penyakit Ini

"Bapak Presiden Yth, saya mohon maaf menyampaikan ini, tapi kalau saja Bapak Presiden berani melakukannya, dan saya yakin Bapak Berani, Bapak akan dikenang sepanjang masa sebagai Presiden yang betul dan sungguh mencegah terjadinya korupsi dan dapat diangkat sebagai BAPAK ANTI KORUPSI REPUBLIK INDONESIA," tuturnya.

Lanjutnya, dengan adanya pasal ini maka kita bisa memulai dari baru per 1 Januari 2021.

"Maaf saya menulis surat terbuka ini dengan maksud dan tujuan yang baik karena benar sudah letih membaca segala tantangan yang Bapak Presiden hadapi dalam memberantas korupsi di Republik tercinta kita ini." ucapnya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Tags

Terkini

Terpopuler