Iuran BPJS Kesehatan Naik pada 2021 Jadi Rp35.000 per Bulan, Ini Alasannya

23 Desember 2020, 11:24 WIB
Pemerintah memutuskan menaikkan iuran Bpjs Kesehatan menjadi Rp35.000 per bulan di tahun 2021. /Armin Abdul Jabbar/Pikiran Rakyat

PR BEKASI – Pemerintah melalui Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas 3.

Kenaikan iuran Bpjs Kesehatan kelas 3 ini akan dimulai pada tahun 2021 dengan penambahan sebesar Rp9.500 dari yang semula Rp25.500 di tahun 2020.

Sehingga tahun depan pemegang kartu BPJS Kesehatan harus membayar Rp35.000.

Baca Juga: Singgung Harta Kekayaan Gibran, Kelakar Kaesang: Isi Rekeningmu Berapa Mas? Rp35.000 Aja Gak Punya

Kenaikan ini disesuaikan dengan proporsi iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) agar dapat diimbangi dengan penambahan keluarga penerima bantuan perlindungan sosial sehingga masyarakat diharapkan tidak khawatir atas kenaikan iuran kelas 3 ini.

Penambahan proporsi tersebut, katanya, akan diimbangi dengan penambahan alokasi dana perlindungan sosial tahun depan sebesar Rp408.8 triliun bagi 10 juta KPM PKH, 9 juta penerima bansos tunai, 20 juta KPM untuk kartu sembako dan 96.8 juta PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Kenaikkan iuran atau proporsi iuran di Tahun 2021 itu diikuti komitmen pemerintah untuk meningkatkan cakupan dan nilai perlindungan sosial," ujar Yustinus Prastowo, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Rabu, 23 Desember 2020.

Baca Juga: Ingatkan Gus Yaqut Tak Bikin Gaduh, Faizal Assegaf: Cari Solusi, Bukan Kebencian

"Jadi jangan sampai kita hanya mempersoalkan kenaikan sekitar Rp9.500 rupiah, tapi lupa bahwa pemerintah telah memperluas cakupan bansos bagi masyarakat," sambungnya.

Ia mengatakan bahwa pemerintah saat ini sudah dapat memberikan perlindungan sosial bagi hampir 60 persen dari total penduduk.

Perlindungan sosial tersebut di antaranya telah mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), bansos sembako, bansos tunai, bantuan kartu prakerja, termasuk untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang tidak mampu.

Baca Juga: 201 Kg Sabu Berhasil Diamankan di Hotel WIR Petamburan, Polisi: Tersangkanya Jaringan Timur Tengah

Dengan demikian, ia dapat memastikan bahwa manfaat yang diperoleh akan jauh lebih besar dibandingkan penambahan proporsi iuran yang ditetapkan untuk tahun depan.

Untuk memastikan perlindungan bagi kesehatan masyarakat, anggaran kesehatan untuk 2021 juga akan difokuskan pada upaya reformasi JKN dengan alokasi sekitar 6.2 persen dari APBN atau 1.2 persen di atas mandat 5 persen dari APBN, menurut ketentuan Undang-undang.

"Jadi kalau kita lihat di sini, meskipun nominalnya turun karena Covid-19 yang diharapkan tahun depan sudah mulai berkurang, tetapi tetap ada peningkatan secara proporsi," katanya.

Baca Juga: Apresiasi Langkah Jokowi Rombak Kabinet Indonesia Maju, Ganjar Pranowo: Beri Sinyal Rekonsiliasi

"Pada intinya pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga masyarakat, mengembangkan dan menjaga sustainibilitas program JKN dan kenaikan di 2021 itu dikompensasi dengan perlindungan sosial yang manfaatnya jauh lebih besar dibandingkan kenaikan Rp9.500." kata Yustinus Prastowo.

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler