Tidak Ingin Rakyatnya Mubazir Soal Makanan, China Siap Beri Denda Rp21 Juta bagi Pelanggar

23 Desember 2020, 21:01 WIB
Ilustrasi restoran di China. China akan menyiapkan RUU Pemborosan Makanan yang akan didenda puluhan juta. /ANTARA/M Irfan Ilmie/ANTARA

PR BEKASI - Pemerintah China kini dikabarkan mulai membahas rancangan undang-undang terkait pengurangan limbah makanan serta keamanan pangan.

Hal ini telah menjadi konsentrasi China dalam memastikan perubahan perilaku masyarakatnya ke arah gaya hidup sehat, rasional, dan memiliki perilaku konsumsi yang baik.

Tidak tanggung-tanggung, denda yang akan disiapkan bagi para pelanggar nantinya senilai puluhan juta, jika terbukti bersalah dalam menyebabkan limbah makanan.

Baca Juga: Said Didu Dilaporkan ke Polisi, Habib Husin: Cuitannya Seolah-olah Jokowi Benci Banget Sama Islam

Limbah makanan yang dimaksud baik pemesanan makanan dalam jumlah berlebihan yang menyebabkan sisa makanan hingga ajakan bagi para pelaku usaha untuk merayu konsumen untuk membeli dalam jumlah berlebihan.

Rancangan UU diketahui berawal dari perhatian serius pemerintah dalam melihat limbah makanan yang dinilai banyak pemborosan sehingga berdampak luar biasa terhadap banyak hal, dari lingkungan hingga ekonomi, sosial dan lain sebagainya.

Kampanye 'Clear Your Plate' atau kampanye untuk mengajak setiap orang agar dapat menghabiskan makanan dan memakan sesuai dengan kebutuhannnya telah digaungkan sejak beberapa tahun terakhir secara nasional.

Baca Juga: Alhamdulillah! Subsidi Kuota Internet bagi Siswa dan Guru Berlanjut di 2021, Segini Jumlahnya

Penggunaan poster dan slogan anti-limbah makanan telah menjamur di banyak dinding restoran. Bahkan sekolah dan universitas juga bergabung untuk memerangi limbah makanan.

Bentuk dukungan juga ditemui dari warganet yang membagikan foto berupa piring yang kosong usai menghabiskan makanan tanpa menyisakan sisanya sebagai limbah. Hal itu disebarkan ke media sosial dan menjadi bentuk kampanye yang mulai aktif di negara China.

Oleh karena itu, untuk memastikan pencegahan pemborosan makanan ini, rancangan UU tersebut  diupayakan selesai pada Selasa lalu dan dibahas dalam sidang National People's Congress (NPC) atau Kongres Rakyat Nasional yang merupakan badan legislatif di negara itu. 

Kepentingan dari rancangan UU ini juga dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan masyarakat dalam melestarikan sumber daya dan ramah lingkungan hingga pembangunan ekonomi dan sosial berkelanjutan.

Baca Juga: Setahun Menginfeksi, Militer Chili Laporkan Kasus Covid-19 Pertama di Benua Antartika

Rancangan Pemerintah di semua tingkatan harus menjalankan kepemimpinan untuk mencegah pemborosan makanan, meningkatkan mekanisme kerja, menetapkan target, dan mengintensifkan pengawasan dan pengelolaan, sesuai dengan draf tersebut.

Diketahui bahwa Komite Tetap NPC mencantumkan besaran denda sekira 1.000 hingga 10.000 yuan atau sekira Rp2.1 juta hingga Rp21 juta. 

Selain itu seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Xinhuanet, Rabu, 23 Desember 2020, disebutkan bahwa para penyedia layanan katering wajib membuat langkah dalam pengurangan limbah, baik dari sistem pembelian bahan, penyimpanan hingga proses makanan selesai.

Baca Juga: Alhamdulillah! Subsidi Kuota Internet bagi Siswa dan Guru Berlanjut di 2021, Segini Jumlahnya

Selain itu, mereka diwajibkan memasang poster anjuran agar tidak memesan makanan secara berlebihan serta dapat mendenda konsumen yang didapati membuang-buang makanan.

Kemudian bagi usaha makanan secara daring hingga agen perjalanan juga wajib mengingatkan konsumen agar dapat menghemat makanan.

Bentuk isi rancangan lain juga menyasar individu yang diwajibkan menggunakan makanan dalam jumlah sesuai dalam kegiatan acara dan sehari-hari.

Selain itu aturan juga menyasar terhadap sekolah yang harus mendidik siswa untuk praktik hemat dan menentang pemborosan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Xinhua

Tags

Terkini

Terpopuler