Tunjuk Whisnu jadi Plt Walikot Surabaya, Khofifah Sebut Tri Rismaharini Otomatis Berhenti

24 Desember 2020, 19:19 WIB
Wakil Ketua DPD PDIP Jatim Whisnu Sakti Buana (kanan). /HO-Media Center Eri-Armuji/aa/ANTARA

PR BEKASI - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kini telah menunjuk pengganti Tri Rismaharini yang kini telah mendapat jabatan barunya sebagai Menteri Sosial RI.

Dikatakan Khofifah bahwa yang menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya saat ini adalah Whisnu Sakti Buana, yang sebelumnya merupakan Wakil Wali Kota Surabaya.

Penunjukkan Whisnu tersebut dilakukan setelah Khofifah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 131.25/7002/OTDA.

Baca Juga: Catatan Akhir Tahun 2020, Dewan Pers Harapkan Tak Ada Lagi Pemidanaan Wartawan

Sebab itu Khofifah segera menerbitkan Surat Perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 bertanggal 23 Desember yang dikirimkan ke Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada hari ini.

"Sudah ada perintah resmi dari Menteri Dalam Negeri sehingga hari ini Pak Whisnu Sakti Buana menjabat Plt Wali Kota Surabaya," kata Khofifah seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 24 Desember 2020.

Dijelaskan kemudian oleh Khofifah, surat Kemendagri berisi dua perintah untuknya, yaitu menunjuk Whisnu sebagai pelaksana tugas walikota, serta meminta DPRD Surabaya agar melakukan rapat paripurna tentang usul pemberhentian walikota dan usulan mengangkat wakil wali kota sebagai wali kota.

Baca Juga: Sempat Berstatus Bebas Covid-19, Antartika Kini Catat 36 Kasus Positif Covid-19

Terkait dengan isu rangkap jabatan yang sebelumnya sempat mencuat, hal itu terbantah, merujuk Pasal 78 ayat 2 huruf (g) yang menyebutkan perihal larangan rangkap jabatan dan disebut bahwa kepala daerah yang diberi jabatan tertentu maka diberhentikan.

"Maka dari itu, Bu Risma yang kini menjabat Menteri Sosial secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai wali kota," kata Khofifah.

Bentuk larangan lain seperti dijelaskan Khofifah, terdapat pada UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23 huruf a disebutkan menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Baca Juga: Indonesia 'Tendang Balik' 79 Kontainer Bermuatan Limbah B3 Keempat Negara Ini

Sementara itu, masa jabatan Plt Wali Kota Surabaya akan sesuai dengan masa periode kepemimpinan yang berjalan, yaitu berakhir pada 17 Februari 2021 mendatang.

Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo resmi melantik enam Menteri dan lima Wakil Menteri baru, salah satu di antaranya adalah Tri Rismaharini menjadi Menteri Sosial yang dilantik di Istana merdeka pada Rabu, 23 Desember 2020.

Meski telah menyandang jabatan baru sebagai Menteri Sosial, saat itu Risma sempat menyatakan keinginannya pulang ke Surabaya untuk meresmikan Jembatan Joyoboyo yang merupakan ikon Kota Surabaya.

Baca Juga: Polisi Akui Selalu Perhatikan Kesehatan dan Makanan Habib Rizieq Selama Mendekam di Sel

"Saya cuma ingin ke Surabaya untuk meresmikan jembatannya Bu Erna (Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan). Saya buat jembatan itu ada air mancurnya, sayang kalau saya tidak meresmikannya." kata Risma.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler