Sayangkan Jika PTPN Ingin 'Habisi' Pesantren HRS, Refly Harun: Tempuh lah Jalur Hukum yang Beradab

28 Desember 2020, 15:02 WIB
Beredar kabar PTPN akan mencabut izin Markaz Syariah di Megamendung, Bogor. /Dok. Pikiran Rakyat

PR BEKASI - PT Perkebunan Nasional atau PTPN VIII sudah mengirimkan somasi kepada Pesantren Agrokultural Markaz Syariah atas kepemilikan tanah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Sebagaimana diketahui, Pesantren Algokultural Markaz Syariah menjadi tempat syiar dakwah Islam yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI).

Sementara itu, tim hukum FPI menilai bahwa somasi yang disampaikan tersebut adalah error in persona. PTPN VIII harusnya mengajukan komplain baik pidana maupun perdata kepada yang menjual tanah.

Baca Juga: Masih Muda, CEO Yoozoo dan Produser Netflix, Lin Qi Tewas Diracun Rekan Kerjanya 

Tim hukum FPI juga mengungkap, aspek hukum perdata dan hukum acara perdata PTPN VIII keliru dan tidak memiliki alasan hukum untuk meminta pihak Habib Rizieq mengosongkan lahan.

FPI juga baru mengetahui lahan pesantren keberadaan SHGU Nomor: 299 tertanggal 4 Juli 2008 melalui surat nomorSB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020.

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun menilai bahwa sengketa tersebut tergolong masalah perdata yang harus dibuktikan pemiliknya yang sah.

"Ini masalah perdata, harus dibuktikan siapa pemiliknya yang sah. Jangan sampai kemudian tangan negara mempidanakan pihak-pihak yang terlibat, lalu terjadi perampasan sewenang-wenang oleh negara," ujar Refly Harun.

Baca Juga: Gerak Cepat Kemenlu, Polisi Malaysia Akan Tindak Tegas Pelaku Video Parodi Lagu 'Indonesia Raya' 

Refly Harun juga menyatakan bahwa sengketa tersebut belum ada keputusan pengadilan yang sah yang menetapkan lahan tersebut adalah milik PTPN VIII.

"Padahal sengketa ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang mengatakan ini adalah tanah sah milik PTPN," kata Refly Harun.

Sebagaimana yang dinyatakan tim hukum FPI, lahan tersebut dibeli pihak Habib Rizieq dari petani atau penduduk lokal yang telah dalam penguasaan lebih dari 25 tahun.

"Penguasaan lahan tersebut bukan dengan cara melawan hukum, tetapi dengan itikad baik membeli dari pihak-pihak yang menyatakan tanah milik mereka atau paling tidak dalam penguasaan mereka lebih dari 25 tahun," ucap Refly Harun.

Baca Juga: Gerak Cepat Kemenlu, Polisi Malaysia Akan Tindak Tegas Pelaku Video Parodi Lagu 'Indonesia Raya' 

Refly juga mengungkap, pesantren bersangkutan membeli lahan dengan prosedur yang diketahui oleh pejabat RT sampai Gubernur.

"Sehingga HRS atau Markaz Syariah menyatakan bahwa mereka pembeli yang beritikad baik. Dan itikad itu mereka tunjukan dengan sebuah prosedur yang diketahui mulai dari aparat yang paling bawah sampai Gubernur," ujar Refly Harun.

Oleh karena itu, Refly Harun menyarankan kedua pihak yang bersengketa untuk sama-sama menempuh jalur hukum apabila tidak dapat ditempuh secara musyawarah dan mufakat.

"Marilah sama-sama tempuh jalur hukum yang beradab, jika tidak bisa musyawarah dan mufakat. Saya berharap negara ini negara yang menghargai hukum, tapi tentu saja hukum yang adil," kata Refly Harun.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris 2020/2021 Pekan ke-15: West Brom Kubur Tren Kemenangan Kandang Liverpool 

Refly Harun juga berharap agar sengketa ini dapat diselesaikan dengan cara yang baik.

"Mudah-mudahan masalah ini bisa diselesaikan dengan cara yang baik. Jangan sampai kemudian ada target untuk menghabisi pesantren yang sudah dibangun dengan susah payah," tutur Refly Harun.

Refly juga mengungkap bahwa ada asumsi untuk 'menghabisi' pesantren bila lahan tersebut tidak ada skema apa-apa di dalamnya, seperti penggunaan lahan untuk kepentingan masyarakat.

Asumsi tersebut didasarkan pada serangkaian peristiwa yang menimpa pihak Habib Rizieq dan FPI, terhitung dari penetapan status tersangka HRS dan penembakan 6 laskar FPI.

Baca Juga: 'Keajaiban' Natal, Wanita di AS Melahirkan Usai Hanya Tahu Kehamilan 30 Menit Sebelumnya 

"Kalau memang tidak ada skema apa-apa, hanya ingin 'menghabisi' pesantren ini maka hal tersebut patut disayangkan. Mudah-mudahan tidak demikian," ujar Refly Harun dalam kanal YouTube-nya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Minggu, 27 Desember 2020.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler