PR BEKASI - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melihat pandemi Covid-19 ini masih akan memberikan dampak besar bagi Dunia Ketenagakerjaan, terlebih lagi buruh itu sendiri.
Lebih lanjut KSPI memaparkan secara umum, dampak itu bisa dalam bentuk pengurangan jam kerja ataupun sampai kepada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Selaku Presiden KSPI Said Iqbal membeberkan, Covid-19 ini sangat berdampak dengan puluhan ribu buruh terkonfirmasi penyakit itu.
Baca Juga: KALEIDOSKOP 2020: 7 Bantuan Sosial dari Pemerintah untuk Masyarakat Selama Pandemi Covid-19
Bahkan, berdampak juga kepada pengurus serikat pekerja di seluruh Indonesia, dengan puluhan orang anggota dan pengurus KSPI di dalamnya terkonfirmasi meninggal karenanya.
"Angka positif Covid-19 di kalangan buruh meningkat tajam," ucap Said Iqbal dalam konferensi pers virtual "Catatan Akhir Tahun 2020 dan Outlook Perburuhan 2021" yang dipantau dari Jakarta pada Senin, 28 Desember 2020, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara.
Sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir ini, menurut Said membuat produktivitas dari para pekerja jadi menurun karenanya.
Baca Juga: Waspada Penyebaran Varian Baru Covid-19, Jepang Terapkan Larangan Sementara Kunjungan Pelancong
Sebagian besar perusahaan pun masih mengurangi kapasitas produksi lantaran permintaan barang yang mengalami penurunan akibat daya beli masyarakat yang masih melemah.
"Maka terkait resesi ekonomi ini, serikat buruh berpendapat, atau setidaknya KSPI, masih belum menggembirakan," ujar Said Iqbal.
Berbicara mengenai UU Cipta Kerja, Said menyampaikan juga kekhawatirannya mengenai dampak UU yang telah disahkan Pemerintah pada Oktober 2020 itu terhadap prospek pekerja di tahun yang akan datang.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Dukung Program Pemberdayaan, Risma Ingin Pemulung dan Gelandangan Hidup Lebih Layak
Said pun berpendapat bahwa UU Cipta Kerja itu akan berpengaruh terhadap perubahan kondisi ketenagakerjaan.
Karena, dengan adanya aturan-aturan baru yang tertuang dalam UU Cipta Kerja itu seperti dalam masalah pengupahan serta tenaga kerja asing yang masih menjadi polemik hingga saat ini.
Tidak mau berhenti sampai disitu, Said pun menegaskan akan tetap menyuarakan kembali dua hal terkait isu ketenagakerjaan.
Baca Juga: Alasan agar Mudah Pahami Realita Jihad, Teroris JI Rekrut Santri dengan IQ Cerdas
Pertama untuk membatalkan Omnibus Law Cipta Kerja dan yang kedua yakni menaikkan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota).***