Soal Larangan Aktivitas FPI, Polri Akan Lakukan Tindakan Penertiban Sesuai Keputusan Pemerintah

30 Desember 2020, 21:19 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (kanan). /ANTARA/ Anita Permata Dewi/

PR BEKASI - Menyusul keputusan pemerintah menghentikan segala kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Polri akan melakukan tindak lanjut terkait keputusan tersebut.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono pihaknya akan melakukan hal tersebut sesuai dengan tugas pokok fungsi Polri

"Polri akan ada langkah-langkah disesuaikan dengan tupoksi Polri sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hukum, pelayan, pelindung, pengayom masyarakat. Semua diatur dalam UU Kepolisian," kata Rusdi Hartono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Nama Roy Marten Jadi Trending di Twitter, 11 Pesan Bijak Ini Bisa Anda Ucapkan ke Pasangan

Menurut dia, jika masih ada anggota atau simpatisan FPI yang menolak untuk ditertibkan, maka Polri akan tetap melakukan tindakan penertiban sesuai keputusan pemerintah.

"Kan sudah jelas FPI itu organisasi yang dilarang. Segala aktivitas dan penggunaan atribut semua dilarang. Aparat tentunya akan menegakkan itu semua," katanya,

Selain itu, FPI juga dilarang untuk melakukan konferensi pers di markasnya di Jalan Petamburan III usai pemerintah pusat melarang kegiatan organisasi itu.

Baca Juga: Soroti Perubahan Bentuk Bansos 2021, KPK Meminta Mensos Risma Lakukan Hal Ini

"Tidak boleh. Karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legalnya lagi. Artinya tidak diizinkan beraktivitas," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas FPI dalam bentuk apapun.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, hari ini.

Baca Juga: Sedang Berjuang Lawan Covid-19, Aa Gym Dikabarkan Sudah Talak Tiga Teh Ninih

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara. dirinya mengatakan FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Namun, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dan lainnya.

Mahfud MD menyebut berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK, tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Aktivitas FPI, Henry Subiakto: Ini Keputusan Penting yang Berani

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud.

Hal itu, menurut Mahfud, juga tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh enam menteri dan lembaga.

Enam menteri dan lembaga tersebut terdiri dari Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, serta Kepala BNPT Komjen Boy Rafly Amar.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler