HRS dan Menantu Bisa Dipenjara 10 Tahun, Refly Harun: Luar Biasa, Lebih Berat dari Seorang Koruptor

12 Januari 2021, 08:05 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun turut mengomentari HRS dan menantunya yang diancam hukuman 10 tahun penjara. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso/

PR BEKASI - Habib Rizieq Shihab (HRS) bersama menantunya Muhammad Hanif Alatas ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tes swab di RS UMMI Bogor, mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

HRS, Hanif dan Andi Tatat (Dirut RS UMMI) dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984 tak hanya itu, ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

"Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit. Hasil dalam lidik, sidik konstruksi pasal ditambahkan. Pasal 216 KUHP. Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Maksimal 10 tahun (penjara)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

Baca Juga: Beberkan Analisis Data Sriwijaya Air SJ-182, Kapten Vincent: Pesawat Itu Jatuh 663 Km per Jam

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun takjub dengan durasi hukuman yang bisa menyentuh angka dua digit tersebut, karena koruptor saja tidak sampai selama itu.

"Bisa sampai 10 tahun luar biasa ya, bayangkan kesalahannya itu lebih berat dari seorang koruptor, koruptor saja ancaman hukumannya kadang-kadang kurang dari itu," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Refly Harun, Selasa 12 Januari 2021.

Artinya ungkap Refly Harun, dengan pengenaan pasal ancaman 10 tahun penjara tersebut, lagi-lagi terdapat legitimasi bagi aparat untuk menahan HRS kembali sebagai tersangka.

Baca Juga: Hasil Tes Urine, Suami Nindy Ayunda Positif Gunakan Amphetamin dan Methaphetamin

"Habib Rizieq sudah ditahan jadi rangkap, kalaupun nanti dia menang di pra peradilan atas kasus kerumunan Petamburan dengan pengenaan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, maka dia tetap bisa ditahan lagi sebagai tersangka dengan kasus lainnya," tuturnya.

"Jadi perangkap bagi Habib Rizieq banyak betul ya, sehingga dia tidak hanya dikenai UU yang ancaman hukumannya ringan, tapi juga ancaman hukumannya berat," sambungnya.

Sebagai seorang pakar yang kebetulan menekuni bidang hukum di Indonesia, menurutnya terdapat keanehan dalam pengenaan pasal 14 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi:

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan di Polres Jakbar, Suami Nindy Ayunda Positif Narkoba

"Pasal ini berbunyi barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun."

Refly Harun menilai jika penersangkaan ini terkait dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan, ini sama sekali tidak relevan, karena dalam kasus HRS dia tidak melakukan hal tersebut.

"Padahal dalam kasus Habib Rizieq justru die tidak menyiarkan apa-apa, dia hanya menolak untuk tes swab kan berbeda," ucapnya.

Baca Juga: Suami Penyanyi Nindy Ayunda Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Kemudian soal keonaran juga menurutnya terlalu memaksakan, padahal yang membuat onarnya adalah para pembencinya bukan HRS.

"Jadi terkesan bahwa pasal ini adalah pasal yang memang dan bertujuan untuk menjamin Habib Rizieq akan bisa ditahan kalau seandainya nanti di pra peradilannya lolos," tuturnya.

Sementara pasal-pasal lainnya yang ancaman hukumannya kurang dari lima tahun tidak dipermasalahkannya, karena tidak ada legitimasi untuk menahan jika kurang dari lima tahun.

Baca Juga: Buntut Jatuhnya Sriwijaya Air, DPR Desak: Kejadian Ini Jadi Dasar Evaluasi Seluruh Maskapai Pesawat

Refly Harun juga menyampaikan, ancaman hukuman yang lebih dari lima tahun untuk pelanggaran yang berhubungan dengan Covid-19 dinilainya terlalu berlebihan.

"Menurut saya terlalu berlebihan mengenakan pasal-pasal dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun yang mengindikasikan seolah-olah ini adalah kejahatan berat," ucapnya.

"Bayangkan ada ketua umum partai yang korup saja ancaman hukumannya tidak banyak, kemudian dihukum cuman satu tahun dan sekarang sudah bebas. Ketua lembaga negara yang korup hanya dapat hukuman kurang dari lima tahun," sambungnya.

Baca Juga: Selalu 'Berjodoh' Hingga Sempat Jadi Ajudan Jokowi, Berikut Profil Listyo Sigit Prabowo

Oleh karena itu menurutnya, rentetan ancaman hukuman yang terlalu berlebihan terhadap HRS, mulai dari kerumunan Petamburan (6 tahun penjara), Megamendung (1 tahun penjara), dan tes swab RS UMMI (10 tahun penjara) menunjukkan adanya sesuatu.

"Kemudian sekarang juga kasus chatnya dibuka, itu menunjukkan bahwa Habib Rizieq memang sedang dilanda bertubi-tubi masalah hukum dan kita tidak tahu bagaimana ujungnya semua ini," tuturnya.

"Tapi yang jelas memang Habib Rizieq so far sudah ditersangkakan dengan tiga dakwaan penersangkaan tindak pidana dan kemungkinan akan jadi tersangka lagi dalam kasus chat mesumnya dengan FIrza Husein." katanya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler