PR BEKASI - Proses hukum yang melibatkan Habib Rizieq Shihab masih terus bergulir dan didalami oleh pihak kepolisian.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Habib Rizieq kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi kerja Satgas Penanganan COVID-19 oleh RS Ummi Bogor.
Dalam kasus ini, bukan hanya Habib Rizieq, Bareskrim Polri turut menetapkan tersangka kepada Dirut RS UMMI Bogor Andi Tatat.
Baca Juga: Joe Biden Beberkan Alasan Kenapa Tunjuk William Burns Jadi Direktur CIA
Bareskrim Polri menyebut Andi Tatat bertanggungjawab atas data hasil tes swab Rizieq Shihab. Diketahui bahwa
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, sesuai dengan data yang ada, RS UMMI merupakan RS rujukan Covid-19.
Oleh karena itu, pihak rumah sakit UMMI wajib melaporkan kepada Satgas Covid-19 hasil tes swab dari pihak mana pun.
"Inikan RS rujukan Covid-19. Jadi dia memiliki kewajiban untuk melaporkan kepada Satgas Covid-19. Dia bertanggung jawab,” kata Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.
Baca Juga: Hasil Coppa Italia: Susah Payah, Milan Kandaskan Torino Lewat Drama Adu Penalti
“Wajib ya, wajib melaporkan. Kalau memang tidak mau melaporkan, harusnya jangan menjadi RS rujukan. Inikan sudah dari awal seperti itu aturannya,” sambungnya.
Disebut juga oleh Brigen Andi Rian Djajadi, dalam hasil pemeriksaan, Habib Rizieq pernah dinyatakan positif covid-19 pada 25 November 2020, berdasarkan pemeriksaan tes PCR di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
"Kan diketahui bahwa (Habib Rizieq) sudah positif (Covid-19) itu tanggal 25 November 2020, tapi di 26 November mereka ngomong tidak masalah, sehat wal'afiat, tidak sakit apa pun," kata Brigjen Andi Rian.
Dari kasus tersebut, penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Habib Rizieq Shihab; menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.
Baca Juga: Kabupaten Bekasi Belum Dapat Distribusi Vaksin Covid-19, Dinkes: Jadwalnya Belum Dipastikan
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyebut Habib Rizieq akan disangkakan pasal berlapis.
"Terancam Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman 6 bulan hingga 1 tahun penjara," kata Kabag Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
Ia menyebutkan pula Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 216 KUHP, yakni dengan sengaja tidak mengikuti perintah yang dilakukan menurut undang-undang atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat menurut undang-undang dengan ancaman 4 bulan penjara.***