Tak Setuju dengan Pelaporan Raffi Ahmad ke Polisi, Refly Harun: Cara Bernegara Bukan Saling Dendam

17 Januari 2021, 09:18 WIB
Refly Harun (kanan) yang mengaku tidak setuju dengan pelaporan Raffi Ahmad (kiri) ke Polda Metro Jaya. /Kolase foto dari Instagram raffinagita1717 dan YouTube Refly Harun

PR BEKASI - Artis Raffi Ahmad baru saja dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Infokom DPP Pekat IB, Lisman Hasibuan.

Laporan tersebut menyebut Raffi Ahmad telah membuat kegaduhan akibat perbuatannya yang melanggar protokol kesehatan (prokes) usai mendapatkan suntikkan perdana vaksin Sinovac.

"Ini adalah panggilan rakyat di mana seorang publik figur Raffi Ahmad yang publik sudah tahu semua membuat kegaduhan saat ini bahwa dia hadir bersama beberapa pejabat lainnya untuk berkerumun dan itu sangat kami sesalkan," ungkapnya.

Baca Juga: Minta Pendidikan Soal Covid-19 ke Siswa Ditingkatkan, Epidemiolog: Jangan Remehkan Peran Anak

Dia meminta agar jajaran Polda Metro Jaya segera bertindak dan memproses hukum kasus yang dilakukan Raffi Ahmad dan mereka yang hadir lainnya dalam pesta tersebut.  

Menanggapi kabar tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun tak setuju dengan pelaporan itu karena menurutnya tindakan tersebut bukan cara bernegara yang sehat.

"Bukan begini, cara bernegara bukan dendam-mendendam atau menegakkan hukum secara tidak sama," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube resminya, Minggu, 17 Januari 2021.

Menurutnya, pelanggaran prokes bukanlah sebuah kejahatan luar biasa namun tetap perlu ditindak tapi bukan sanksi pidana.

Baca Juga: Usulkan Edukasi Vaksin Libatkan Tokoh Adat, Pandu Riono: Di Beberapa Daerah, Mereka Lebih Dihormati

"Kita harus mencari solusi dari semua ini dan tidak harus pidana, bisa saja hukuman-hukuman lain, pertama tentu minta maaf, lalu hukuman denda, dan bila perlu hukuman sosial," ujarnya.

Bukan malah, ungkap Refly Harun, memenjarakan orang tersebut sehingga membuatnya tidak produktif dan tidak bisa lagi berbuat baik bagi bangsa dan negara. 

Ia mengaku tidak pernah setuju sejak awal dengan pemikiran "Jika Habib Rizieq Shihab (HRS) diperlakukan seperti itu, maka Raffi Ahmad juga harus diperlakukan seperti itu".

"Saya dari awal tidak pernah setuju dengan cara seperti ini, jadi kita ini seperti hidup dalam retaliation (mendendam) sehingga masyarakat yang akhirnya balas dendam berpikir bagaimana caranya agar orang sama-sama dipenjarakan, kalau satu dipenjarakan yang lainnya harus dipenjarakan," ucapnya.

Baca Juga: Puji Tri Rismaharini yang Blusukan ke Lokasi Gempa, Roy Suryo: Indonesia Luas, Bukan Hanya Jakarta

Namun Refly Harun menilai, kebiasaan dendam ini memang dimulai sejak kasus HRS yang menurutnya bukan murni soal hukum saja, tapi di dalamnya terlihat sekali unsur politiknya.

"Kasus HRS itu adalah kasus yang sebenarnya tidak berat, ringan-ringan saja yang juga banyak dilakukan oleh pihak-pihak lainnya, termasuk Raffi Ahmad, Ahok, kemudian sejumlah artis lainnya," tuturnya.

"Mereka juga melakukan pelanggaran protokol kesehatan, bahkan ketika PSBB diperketat, padahal kita tahu bahwa ketika kerumunan di Petamburan pada waktu itu PSBB transisi," sambungnya.

Namun, tanya Refly Harun, "Apakah kita perlu menghukum orang dan memenjarakan orang? Padahal menurutnya ada cara-cara lain yang jauh lebih manusiawi."

Baca Juga: Periksa Ukuran Jari Tangan Anda Sekarang, Simak Tes Sederhana Berikut yang Bisa Ungkap Kepribadian

Ia menyampaikan, salah satunya seperti yang dilakukan HRS yang sudah membayar denda Rp50 juta, meminta maaf melalui video yang tersebar di mana-mana, tak ingin lagi bepergian ke mana-mana, mengimbau masyarakat mematuhi prokes, dan membatalkan semua acara ke seluruh Indonesia.

"Kan hal yang sama sesungguhnya bisa dilakukan kepada Raffi Ahmad juga, dia juga sudah minta maaf, apakah kita perlu memenjarakan setiap orang yang meminta maaf?," tanya Refly Harun.

Hanya permasalahannya menurut Refly Harun, ketika meyangkut HRS, seolah-olah diberatkan dengan berbagai tuduhan seperti menghasut dan lain sebagainya, maka orang kemudian akan menuntut keadilan yang sama.

"Untuk kasus Raffi Ahmad misalnya, akan ada pemberatan, karena dia baru saja dijadikan wakil dari Istana untuk meyakinkan masyarakat akan tidak berbahayanya yang namanya vaksin Covid-19 yang banyak diributkan dan banyak diperdebatkan misalnya," tutupnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler