Singgung Kapolri di Masa Soekarno, Kompolnas: Dipimpin Senior atau Junior Bukan Masalah

18 Januari 2021, 09:48 WIB
Komjen Listyo Sigit Prabowo calon tunggal Kapolri. /ANTARA/Galih Pradipta/aww./

PR BEKASI – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti ikut membagikan pandangannya terkait Komjen Listyo Sigit Prabowo.

Menurutnya, penunjukan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri merupakan sebuah bukti bahwa regenerasi di Polri berjalan baik.

Ia mengatakan bah sepanjang sudah menyandang pangkat Komisaris Jenderal, maka sudah dianggap senior meski angkatan atau usianya lebih muda.

Baca Juga: Diganjar Kartu Merah saat Lawan Atheltic Bilbao, Apakah Messi Frustrasi? 

"Dipimpin senior atau junior bukan merupakan masalah di Polri. Soliditas Polri tidak akan goyah. Sejarah sudah mencatat hal ini," kata Poengky indarti, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 18 Januari 2021.

Menurutnya, Kapolri termuda dalam sejarah RI yakni Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo yang merupakan Kapolri pertama.

Pada waktu diangkat Presiden Soekarno, usia Said Soekanto berusia 37 tahun.

Baca Juga: Pengakuan Putra Syekh Ali Jaber, Al Hasan Ali Jaber Sebut Tak Menangis saat Tahu Ayahnya Wafat

Meski usianya tergolong muda, Said sukses memimpin senior dan junior anggota Polri selama 14 tahun dan berhasil menjadi "Bapak Kepolisian Modern Indonesia".

"Selain itu, contoh lainnya Jenderal Tito Karnavian yang menjadi Kapolri diusia 51 tahun, melewati lima angkatan seniornya. Terbukti, Pak Tito berhasil memimpin Polri dengan sangat baik," tuturnya.

Kompolnas optimis dengan berjalannya regenerasi di tubuh Polri akan membuat generasi muda Polri berlomba-lomba meningkatkan profesionalitas dan prestasi untuk data melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum guna mewujudkan pemeliharaan kantianas.

Baca Juga: Tiga Anggota Pengedar Sabu 5 Kg Ditangkap Polda Sumut, Satu Tersangka setelah Kelabui Petugas

Dengan begitu, tantangan di internal bagaimana Polri dapat melanjutkan reformasi dengan sebaik-baiknya.

"Masyarakat masih melihat ada anggota yang melakukan kekerasan (bersikap) arogan dan bergaya hidup mewah," ujarnya.

"Hal itu harus dikoreksi. Ada Peraturan Kapolri tentang HAM, LHKPN, barang mewah yang harus dilaksanakan pimpinan dan seluruh anggota Polri," sambungnya.

Baca Juga: Sukses Juarai Yonex Thailand Open 2021, Greysia Polii/Apriyani Rahayu: Kami Hanya Ingin Menang

Selain itu, Kompolnas dalam memberikan pertimbangan calon-calon Kapolri merujuk pada kriteria calon Kapolri sesuai Pasal 11 ayat (6) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dengan mempertimbangkan prestasi, integritas dan rekam jejak serta masa pensiunnya.

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler