Kasus Baru, Habib Rizieq Dilaporkan Lagi ke Polisi Kali Ini oleh 'Anak Buah' Erick Thohir

23 Januari 2021, 11:30 WIB
Habib Rizieq kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri dalam kasus penggunaan lahan tanpa izin oleh PTPN VIII. /ANTARA FOTO/Arif Firmansyah

PR BEKAS - Belum usai tiga kasus yang menjerat dirinya sebagai tersangka, kini Muhammad Rizieq Shihab kembali dilaporkan dalam kasus penggunaan lahan tanpa izin untuk Pondok Pesantren (Ponpes) miliknya, yakni Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Pihak pelapor BUMN PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII telah melaporkan Habib Rizieq ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Habib Rizieq dinilai telah menggunakan lahan tanpa izin untuk Ponpes miliknya yang terletak di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Senat Amerika Serikat Akan Gelar Sidang Pemakzulan Donald Trump Pekan Depan 

Sebelumnya kasus sengketa lahan ini mencuat kala Habib Rizieq yang baru saja tiba dari Arab Saudi meresmikan lahan Ponpes miliknya di Megamendung, Bogor yang berujung menimbulkan kerumunan.

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021 yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Kuasa Hukum PTPN VIII, Ikbar menyebut pihaknya melaporkan sekitar 250 orang, pihak-pihak yang disebut menguasai lahan di lokasi pesantren.

Salah satunya adalah eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.

Baca Juga: Jodohkan Wirda Mansur, Ustaz Yusuf Mansur: Ingin Punya Menantu Kayak Al Hasan Ali Jaber 

"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.

Dengan laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren itu.

Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.

Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.

Baca Juga: Jelang AC Milan vs Atalanta, Pertaruhan Poin Penting bagi si Pemuncak Klasemen Serie A 

"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," katanya.

Namun tidak hanya Habib Rizieq dan pengelola Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah, PTPN VIII turut melaporkan pastor Gabriele Luigi Antoneli.

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Habib Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler