Wali Kota Tanjungpinang Lantik Tersangka Korupsi Jadi Kepala di Dinsos, MAKI: Kok Kayak Tidak Ada Orang Lain?

25 Januari 2021, 06:43 WIB
Wali Kota Tanjungpinang melantik pejabat yang pernah terlibat kasus korupsi. /Antara

PR BEKASI - Wali Kota Tanjungpinang, Rahma baru saja melantik pejabat eselon III di lingkungan pemerintahannya. Namun, di balik itu, ternyata ada sejumlah pejabat yang pernah menjadi tersangka kasus korupsi.

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), melalui koordinatornya Boyamin Saiman, pun mengkritik kebijakan Wali Kota Tanjungpinang yang memilih untuk melantik okbum pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Boyamin Saiman mengatakan pelantikan oknum pejabat yang telah ditetapkan penyidik Kejari Tanjungpinang sebagai tersangka wajar jika berbuntut panjang hingga menimbulkan polemik.

Tersangka yang dimaksud atas nama Yudi Ramdani dalam kasus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD)

Baca Juga: Tanggapi Kabar Perjodohan dengan Hasan Ali Jaber, Wirda Mansur: Impian Sebagian Besar Muslimah 

"Mestinya hal tersebut tidak dilakukan walau berstatus tersangka tidak ada larangan. Namun, kepala daerah harus menjaga kepercayaan publik dengan cara pejabat-pejabatnya adalah orang bersih yang tidak tersangkut perkara hukum," ujarnya yang dikutip dari ANTARA oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Boyamin Saiman mengemukakan bahwa kepala daerah memang memiliki otoritas atau wewenang melantik ASN sebagai pejabat.

Akan tetapi, lanjut dia, kekuasaan tersebut harus mengedepankan kepentingan pemerintahan dan kepercayaan masyarakat. Birokrasi pemerintahan harus berjalan optimal dengan menaati peraturan dan norma-norma lainnya.

Pengangkatan ASN bermasalah, terutama yang tersandung kasus korupsi, menurut dia, merupakan kebijakan yang melukai hati masyarakat.

Baca Juga: Joe Biden Bawa Harapan Baru, DPR: Indonesia Perlu Segera Tangkap Peluang Ekonomi ini 

Ia menyinggung soal kekuasaan yang dimiliki kepada kepala daerah semestinya dipergunakan sesuai dengan keinginan negara, keseriusan aparat penegak hukum, dan komitmen kepala negara dalam memberantas korupsi.

"Jarang sekali terjadi di negeri ini tersangka korupsi dilantik sebagai pejabat. Ada kesan, seolah-olah dia (Wali Kota Rahma) menganggap berkuasa penuh sehingga merasa tidak ada masalah melantik pejabat dengan status tersangka," ucap Boyamin menegaskan.

Boyamin Saiman merasa yakin masih banyak ASN lain yang bersih dan layak untuk menduduki suatu jabatan di pemerintahan. ASN yang layak dan bersih itu tentu bukan berstatus sebagai tersangka.

"Kok, kayak tidak ada orang lain yang lebih baik, dan seakan-akan ASN itu jika tidak dilantik besok akan kiamat," ujarnya.

Baca Juga: Menggemaskan! Ibu-ibu Ini Cium Sosok Aldebaran Meski Terhalang Layar Kaca 

Berdasarkan data ANTARA, nama Yudi Ramdani berada di urutan 73 dari 272 orang pejabat yang dilantik. Yudi Ramdani ketika menjabat Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Jabatan barunya sejak 9 Januari 2021 adalah Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Kota Tanjungpinang.

Wali Kota Rahma mengatakan bahwa pelantikan terhadap seluruh pejabat tersebut, termasuk yang sedang tersandung kasus hukum, sudah sesuai dengan prosedur dan pertimbangan yang matang bersama Baperjakat.

"Kami lebih mengedepankan asas praduga tidak bersalah," ujar Rahma.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler