PKS Berharap Pilpres Tak Jadi Sarana Perpecahan, Mardani Ali Sera: Karena Itu Turunkan Presidential Threshold!

30 Januari 2021, 10:08 WIB
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera meminta pemerintah menurunkan presidential threshold. /Dok. PKS/

PR BEKASI - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera meminta pemerintah untuk menurunkan ambang batas presiden atau presidential threshold.

Hal itu merupakan pandangan Mardani Ali Sera terkait adanya RUU Pemilu yang kini masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2021.

Mardani Ali Sera menilai, dengan menurunkan presidential threshold maka hambatan dalam menghasilkan pemimpin yang berkualitas dalam Pemilu akan semakin berkurang.

Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa hingga Token Listrik, Ini Penjelasannya

Tak hanya itu, dengan menurunkan presidential threshold maka akan lebih banyak orang-orang terbaik dan berkualitas maju dalam Pilpres.

"PKS berharap bahwa threshold untuk presiden tidak 20 persen tapi 10 persen kursi dan 15 persen suara. Biar kita punya banyak orang-orang terbaik maju di Pilpres," kata Mardani Ali Sera, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube Mardani Ali Sera, Sabtu, 30 Januari 2021.

Mardani Ali Sera juga mengatakan, dengan menurunkan presidential threshold maka tidak akan timbul perpecahan di tengah masyarakat seperti pada Pilpres 2014 dan 2019.

Baca Juga: Setop Memisah karena Suku dan Agama, Susi Pudjiastuti: Kita Harus Bangga Indonesia Kaya akan Budaya

"Sehingga tidak terjadi seperti tahun 2014 dan 2019 di mana dua pasang calon yang membawa perpecahan dan pembelahan di masyarakat," ujar Mardani Ali Sera.

Mardani Ali Sera lantas menegaskan bahwa Pilpres bukan sarana perpecahan nasional tapi sarana persatuan.

"PKS berharap Pilpres bukan sarana perpecahan nasional tapi sarana persatuan, dan memilih orang-orang terbaik menjadi Presiden Republik Indonesia. Karena itu turunkan threshold untuk presiden," ujar Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Gus Yaqut Siap Fasilitasi Borobudur, Muannas Alaidid: Keputusan Paling 'Menawan' dari Menteri Semua Agama

Diketahui, draf RUU Pemilu merupakan usul inisiatif DPR RI dan sudah masuk di Badan Legislasi (Baleg) DPR, juga sudah dibentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahasnya.

Anggota Baleg DPR Guspardi Gaus menilai, ada enam isu krusial yang ada dalam RUU Pemilu yang dinilai masih prematur dan perlu dimatangkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Enam isu krusial tersebut adalah pertama, terkait sistem pemilu apakah terbuka, tertutup, atau campuran.

Baca Juga: Abu Janda Terkesan Kebal Hukum, Sherly Annavita: Negara Tak Boleh Kalah dari Rasisme dan Para Pelakunya!

Kedua, mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, dan ambang batas presiden atau presidential threshold.

Ketiga, sistem konversi penghitungan suara ke kursi. Keempat terkait 'district magnitude', jumlah besaran kursi per daerah pemilihan.

"Lalu ada mengenai keserentakan Pemilu, ada mengenai digitalisasi Pemilu, dan ada juga mengenai upaya menghilangkan 'moral hazard' Pemilu," tutur Guspardi Gaus.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: YouTube Mardani Ali Sera

Tags

Terkini

Terpopuler