Dukung Pelaku Rasisme Diproses Hukum, Wabup Mimika: Perbedaan Tak Boleh Jadi Alasan Mendiskreditkan Sesama

30 Januari 2021, 12:06 WIB
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob. /Evarianus Supar/ANTARA

PR BEKASI - Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob menyoroti tindakan rasisme Ketua Umum DPP Projamin Ambroncius Nababan pada Aktivis HAM Natalius Pigai.

Johannes Rettob menilai, tindakan rasisme dalam bentuk apapun sangat tidak dibenarkan maupun diperbolehkan.

Johannes Rettob mengatakan, perbedaan agama, ras, maupun warna kulit tidak boleh menjadi dasar seseorang untuk mendiskreditkan sesama.

Baca Juga: Salut Teddy Relakan Hak Warisnya, Pengacara: Padahal Kalau Dihitung, Dia Dapat Banyak Loh

"Rasisme dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. Perbedaan agama, budaya, adat-istiadat, ras dan warna kulit tidak boleh menjadi alasan untuk mendiskreditkan sesama," kata Johannes Rettob di Timika, Sabtu, 30 Januari 2021, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Oleh karena itu, pihaknya sangat mendukung pelaku rasisme siapa pun itu harus ditindak tegas dan diproses secara hukum.

"Karena itu kami mendukung pelaku rasisme harus diproses hukum," ujar Johannes Rettob.

Baca Juga: PKS Berharap Pilpres Tak Jadi Sarana Perpecahan, Mardani Ali Sera: Karena Itu Turunkan Presidential Threshold!

Johannes Rettob menjelaskan, belajar dari pengalaman tahun 2019 saat terjadi kasus serupa yang menimpa para mahasiswa Papua di Surabaya dan Malang hingga memicu tindak kekerasan di sejumlah kota di Papua, termasuk Timika, dia berharap hal itu tidak terjadi lagi di Papua termasuk di Mimika.

Oleh karena itu, Johannes Rettob mengimbau warga di wilayahnya untuk tidak terprovokasi dengan adanya kasus rasisme yang menimpa Natalius Pigai oleh Ambroncius Nababan.

"Masyarakat diharapkan tetap tenang, tidak usah terprovokasi. Kita serahkan sepenuhnya penanganan masalah itu kepada pihak berwajib. Pelakunya sekarang sudah ditahan. Mari kita kawal proses hukum selanjutnya agar benar-benar transparan dan berkeadilan," tuturnya.

Baca Juga: Setop Memisah karena Suku dan Agama, Susi Pudjiastuti: Kita Harus Bangga Indonesia Kaya akan Budaya

Diketahui, Ambroncius Nababan saat ini telah ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Slamet Uliandi mengatakan, Ambroncius Nababan ditahan agar tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Atas perbuatannya Ambroncius Nababan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Sri Mulyani Tegaskan Tak Ada Pungutan Pajak Baru untuk Pulsa hingga Token Listrik, Ini Penjelasannya

Kemudian, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b Ayat 2 UU Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Ambtoncius Nababan sempat meminta maaf kepada Natalius Pigai dan seluruh rakyat Papua.

Dia pun menjelaskan bahwa tindakannya adalah kritik pribadi pada Natalius Pigai dan bukan ditujukan untuk seluruh rakyat Papua, apalagi bermaksud menghina maupun melukai hati rakyat Papua.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler