Pemimpin Tertinggi Pasar Muamalah Depok Ditangkap, Humas Polri: Ingin Tiru Berdagang Zaman Nabi

3 Februari 2021, 21:40 WIB
Bareskrim Polri Tangkap Pendiri Pasar Muamalah terkait transaksi dengan mata uang dirham. /Divisi Humas Polri

PR BEKASI - Kasus pasar Muamalah yang berada di Depok berakhir dengan ditangkapnya Zaim Saidi, pendiri pasar Muamalah Depok, yang bertransaksi dengan mata uang Dinar dan Dirham.

Pasar ini berdiri sejak 2014 dengan tujuan pembentukannya ingin mengikuti tradisi pasar di zaman Nabi.

Hal tersebut dikatakan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: 10 Pesta Gol di Liga Inggris yang Bikin Terkejut, Terbaru Kemenangan Telak MU Atas Southampton

"Dibentuk oleh tersangka ZS (Zaim Saidi) untuk komunitas masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman nabi," ungkapnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu 3 Februari 2021.

Diketahui, mata uang Dinar dan Dirham yang digunakan bertuliskan 'Amir Zaim Saidi', ukiran kaligrafi Arab dan tulisan 'Amirat Nusantara'.

Terkait hal ini, Ramadhan menjelaskan jika koin tersebut memiliki makna.

"Amirat itu pimpinan. Pimpinan dari lapak, pimpinan dari pasar Muamalah. Ketua gitu," kata Kombes Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Larangan Masuk ke Arab Saudi bagi Indonesia Diberlakukan Hari Ini, Berikut 5 Imbauan Penting Kemlu

 "Jadi 'Amir' itu bukan nama, 'Amir' itu istilah sebagai pimpinan. Jadi pimpinan dari pasar Muamalah, dan sekaligus penanggung jawab," tuturnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Rabu 3 Februari 2021.

Menurut Ramadhan, jumlah pedagang yang berada di pasar Muamalah berkisar 10 hingga 15 pedagang.

Para pedagang menjual sembako, minuman hingga pakaian untuk diperjual-belikan dengan penggunaan alat tukar selain Rupiah, yakni Dinar dan Dirham.

"Kemudian tersangka juga menentukan harga beli koin Dinar dan Dirham sesuai PT aneka tambang di tambah dua setengah persen sebagai marjin keuntungan," tuturnya.

Baca Juga: Janji Tidak Berpenampilan Seksi Meski Kini Masih DJ, Roro Fitria: Sekarang Genre-nya Jadi Religius Pop

Atas perbuatannya, Zaim Saidi akan dikenakan dengan Pasal 9 UU No 1 tahun 1946 tentang hukum pidana dan Pasal 33 UU nomor 7 tahun 2011 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

"Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut pengawas, pedagang, dan juga pemilik lapak," katanya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler