Anggap Abu Janda Dibayar Jokowi Pakai Uang Rakyat adalah Perkara Serius, Begini Kata Refly Harun

4 Februari 2021, 15:14 WIB
Pakar hukum tata negara Refly Harun yang mengomentari soal pembayaran Abu Janda. /YouTube Refly Harun

 

PR BEKASI - Beberapa waktu lalu beredar sebuah video di media sosial yang secara terang-terangan Permadi Arya alias Abu Janda menyebut bahwa dia direkrut oleh Joko Widodo atau Jokowi untuk menjadi tim pemenang kampanye Jokowi-Maruf tahun 2018 silam.  

Pakar telematika dan informatika, Roy Suryo pun menyimpulkan setidaknya ada dua fakta yang bisa dipetik.

Pertama, kata Roy Suryo, jabatan komisaris BUMN itu adalah ajang untuk membagikan jabatan kepada para Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf.

Baca Juga: Cek Fakta: Masyarakat Papua Dikabarkan Mengamuk karena Kasus Rasisme Natalius Pigai, Ini Faktanya

Kemudian yang kedua, ternyata influencer seperti Abu Janda dan Denny Siregar dibayar pakai duit rakyat.

Menanggapi hal tersebut, pakar hukum tata negara Refly Harun menyebut ini adalah perkara yang serius dan perlu diselidiki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Ini sebenarnya perkara serius kalau kita ingin menegakkan good governance dan kebijakan anti korupsi, jadi harusnya DPR peka dengan ini, menginisiasi untuk pembentukkan panitia khusus (pansus)," ujar Refly Harun.

Baca Juga: PSSI Gegas Panggil Shin Tae-yong dan Staf Kepelatihannya Soal Unggahan di Medsos, Ada Apa?

"Paling tidak menggunakan hak bertanyanya, panggil Abu Janda, Anda dibayar oleh siapa, lalu siapa yang membayarnya, pakai uang mana, buktinya seperti apa dan lain sebagainya," katanya.

Karena kalau misalnya hasil dari penyelidikan tersebut disangkal, maka kata Refly, Abu Janda telah menyampaikan keterangan atau informasi yang tidak benar dan melakukan pembohongan publik.

Lebih lanjut, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, Kamis, 4 Februari 2021, Refly Harun pun menyoroti soal sumber uang yang dipakai untuk membayar Abu Janda.

Baca Juga: Langsung Ditanya Apakah Akan Korupsi?, Sandiaga Uno: Gue Selalu Berdoa Dijauhkan dari Cobaan-cobaan

Menurutnya, jika pembayaran tersebut menggunakan uang negara, maka jelas tindakan tersebut termasuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse power).

Bahkan dalam perspektif Pemilu, ungkap Refly, sudah jelas itu merupakan pelanggaran pemilu Pilpres.

"Gradasinya tidak mau saya sebutkan, tapi yang jelas, karena bagian dari menggunakan uang negara dan keuangan negara ada dalam Pemilu. Karena dia mengaku menjadi influencer dalam proses Pilpres," ucapnya.

Baca Juga: Dinilai Mirip Kasus di Thailand, Salam Tiga Jari Hunger Games Mengacung di Kudeta Myanmar

Refly Harun mengatakan, jika Indonesia menggunakan standar tinggi terhadap penyalahgunaan keuangan negara, maka seharusnya kasus ini menjadi sesuatu yang menghebohkan.

"Dari perspektif hukum tata negara, kalau kita menggunakan standar tinggi, harusnya diinvestigasi, harusnya ada pansus untuk mengungkap ini, karena menjadi penyalahgunaan keuangan negara kalau dibayar dengan uang negara, ini harus jelas dan clear," tuturnya.

Namun jika Abu Janda dibayar oleh uang kampanye Tim Kampanye Nasional (TKN), Refly Harun mengkategorikannya sebagai tindakan politik uang (money politics).

Baca Juga: Sindir Moeldoko yang Tak Betah di Hanura, Christ Wamea: Bagaimana Bisa Urus Partai Orang?

"Mengapa? karena Abu Janda itu bukan anggota tim kampanye yang resmi, itu sependek pengetahuan saya," ucapnya.

Karena menurutnya, yang namanya anggota tim kampanye harus terdaftar di KPU baik tingkat pusat maupun daerah seperti kemarin yang diketuai oleh Erick Thohir.

Sementara Abu Janda, ungkap Refly Harun, tidak masuk sebagai anggota resmi tim kampanye.

Baca Juga: Arab Saudi Larang Warga Asing Masuk, Kemlu RI Imbau WNI Pantau Perkembangan Kebijakan

"Makannya orang sering mengatakan tim sukses dan lain sebagainya, jadi tim sukses itu bukan istilah resmi dalam Pemilu, istilah dalam Pemilu adalah tim kampanye," tuturnya.

"Abu Janda tidak demikian, jadi Abu Janda bukan anggota tim kampanye dan bukan juga anggota partai politik yang punya hak untuk mengkampanyekan calonnya," katanya.

Dia menyimpulkan, artinya karena Abu Janda bukan anggota tim kampanye dan partai politik, kampanye yang dilakukannya adalah ilegal.

Baca Juga: 5 Fakta Berikut Harus Anda Ketahui, Jalan Kaki agar Efektif Turunkan Berat Badan

"Karena dia mengatakan sendiri hanya ikut dalam influencer untuk mempengaruhi pemilih tentunya dan kalau kita misalnya kaitkan dengan bayaran itu, ya bayaran itu bisa kita katakan sebagai tindakan money politics," ucapnya.

Disebut money politics karena membayar orang yang bukan tim kampanye untuk mempromosikan dan mengajak orang memilih baik secara langsung maupun tidak langsung.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler