Arab Saudi Larang Warga Asing Masuk, Kemlu RI Imbau WNI Pantau Perkembangan Kebijakan

- 4 Februari 2021, 14:47 WIB
Ilustrasi Ka'bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi.
Ilustrasi Ka'bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi. /Pixabay

 

PR BEKASI - Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah mempersiapkan untuk melaksanakan ibadah haji dan umroh pada tahun 2021 ini harus kembali menunggu.

Hal tersebut berkenaan dengan aturan pemerintah Arab Saudi terkait pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Informasi tersebut juga dikonfirmasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, bahwa Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan pelarangan sementara untuk masuk ke wilayah Kerajaan Arab Saudi.

Baca Juga: 5 Fakta Berikut Harus Anda Ketahui, Jalan Kaki agar Efektif Turunkan Berat Badan

Larangan tersebut ditujukan kepada warga negara dari 20 negara, termasuk Indonesia.

Aturan itu berlaku efektif mulai 3 Februari 2021 kemarin pukul 21.00 waktu setempat sampai waktu yang belum ditentukan. 

Selain Indonesia, ada 19 negara lainnya yakni Argentina, Persatuan Emirat Arab (PEA), Amerika Serikat,  Brazil, Jerman, Inggris, Jepang, Italia, Pakistan, Irlandia, Portugal, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Perancis, Lebanon, Mesir, dan India.

Baca Juga: Diisukan Batal Nikah dengan Adit Jayusman, Ayu Ting Ting: Mungkin Belum Jodoh

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Kemlu Al Arabiya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x