Transaksi Dinar dan Dirham di Depok Terbongkar, Wapres: Rusak Ekosistem Ekonomi dan Keuangan Kita

4 Februari 2021, 17:30 WIB
Wapres K.H. Ma'ruf Amin menilai Pasar Muamalah yang gunakan dinar dan dirham akan rusak ekosistem ekonomi dan keuangan nasional. /Dok. Wapres.co.id/

PR BEKASI – Menanggapi kisruh akibat dari adanya Pasar Muamalah yang menggunakan Dinar dan Dirham sebagai alat transaksi jual beli, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin pun ikut berkomentar lebih lanjut.

Wapres mengingatkan bahwa dalam menegakkan pasar yang berbasis syariah atau memberdayakan ekonomi umat tetap harus menggunakan mekanisme yang diatur.

Tentunya mekanisme ini diatur dalam peraturan perundang-undangan, seperti perbankan syariah yang memiliki payung hukum berupa undang-undang dan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Baca Juga: Soroti Pendidikan di Indonesia, DPR Usulkan Peta Jalan Pendidikan Harus Mampu Jadi Panduan

"Ketika ada di luar itu, tentu akan merusak ekosistem daripada ekonomi dan keuangan nasional kita," kata Wapres, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs wapres.go.id Kamis, 4 Februari 2021.

Mata uang Rupiah sejatinya adalah alat pembayaran yang sah di Indonesia. Jumlah penggunaannya dalam setiap transaksi di Indonesia akan membantu stabilitas Rupiah.

Pemerintah pun mengeluarkan peraturan untuk mencapai kedaulatan Rupiah tersebut.

Baca Juga: Hari Peduli Sampah Nasional 2021, KLHK Terus Kampanyekan Kesadaran Publik

Munculnya Pasar Muamalah di kawasan Depok, Jawa Barat ini memang menjadi viral, karena transaksi tersebut dianggap melanggar hukum.

Sudah pasti karena bertentangan dengan aturan sistem keuangan yang ada di Indonesia.

"Ya saya kira transaksi Pasar Muamalah yang menggunakan Dinar-Dirham itu kan memang menyimpang dari aturan sistem keuangan kita," ujarnya.

Baca Juga: Disuruh Aldi Taher Cium Pipi Galih Ginanjar, Sonny Septian: Mau Viral Tapi Hilang Akal

Terkait adanya penangkapan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terhadap orang yang melanggar, Wapres pun ikut memberi tanggapan.

Ia menilai hal itu merupakan upaya penegakan hukum atas pelanggaran aturan transaksi keuangan yang berlaku di Indonesia.

"Sistem keuangan kita sudah mengatur bahwa alat kita itu adalah transaksi kita menggunakan uang Rupiah," katanya.

Baca Juga: Jokowi Resmikan Gerakan Nasional Wakaf Uang, DPR: Harus Tetap Jadi Dana Sosial Keagamaan

Menurut Wapres, penegakan hukum atas kasus ini penting, untuk menjaga agar tidak terjadi kekacauan di dalam sistem ekonomi dan keuangan nasional.

"Sistem negara kita _kan_ ada aturannya, bagaimana transaksi itu diatur, ada ketentuannya tentang masalah keuangan, masalah ekonomi." katanya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Wapresri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler